Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mobil MPLIK Dialihfungsikan. Ini Penjelasan Dinas Kominfo!!!
Luwu Timur

Mobil MPLIK Dialihfungsikan. Ini Penjelasan Dinas Kominfo!!!

Redaksi
Redaksi Published 12 Juni 2017
Share
2 Min Read
SHARE

Mobil Pelayanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang ada di kabupaten Luwu Timur telah dialifungsikan sebagai kendaraan rental hingga digunakan warga untuk berjualan di pasar sentral Malili, kecamatan Malili.

MPLIK ini merupakan aset pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk program layanan Universal Service Obligation (USO) dengan layanan dasar (Voice) hingga layanan data atau internet.

Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Luwu Timur, Andi Murfhy mengatakan, kendaraan MPLIK bukan merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) melainkan milik pihak ketiga yang telah ditunjuk. “Itu bukan aset Pemda dek tapi aset pihak ketiga,” ungkapnya.

Soal kendaraan MPLIK yang dialihfungsikan, kata Andi Murfhy, Pemda sendiri saat ini tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kendaraan tersebut. Soalnya, kendaraan MPLIK sedang dalam sidang sengketa.

“Ini program pusat, kendaraan MPLIK ini juga sedang dalam sidang sengketa antara Kementerian dan penyedia jasa yang telah berproses pada Badan Arbitrase Nasional (BANI),” ungkap Andi Murfhy, Senin (12/6/17).

Ia menjelaskan, proyek MPLIK Internet Desa ini sejatinya dipimpin oleh Balai Penyedia Pengelola, Pendaaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang didirikan pada tahun 2010 dan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Namun sejak 31 Desember 2014 lalu program tersebut telah dihentikan atas dasar rekomendasi moratorium sesuai pembahasan pemerintah dan DPR – RI dan hingga saat ini masih bersengketa,” ungkap mantan Kadis Perhubungan Luwu Timur.

Namun demikian, tambah Andi Murfhy, pihaknya akan tetap mengkoordinasikan permasalahan ini ke pengelola yang ada di Luwu Timur dengan Pihak penyedia (PT Telkom) dan ditembuskan ke Kementerian sebagai pemilik kegiatan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bamus DPRD Luwu Timur Tetapkan Jadwal Penetapan APBD 2026

Pemkab Lutim Gelar Pembinaan dan Penguatan Tupoksi Penyuluh KB

Virus ASF Sedang Mewabah, Staf Ahli Lutim : Jangan Panik

Bangun Infrastruktur Daerah, Husler Minta Dukungan Ide dan Inovasi Pengurus PII Luwu Timur

Kopel Buka-Bukaan Soal Praktek Mafia Tender di Lutim

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Lagi, Tambang Galian C Ilegal Marak di Lutim
Next Article Pemkot Palopo Launching Aplikasi Pengolahan Data Dapokel

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Gelar Paripurna Hak Keuangan dan Administratif

2 Agustus 2017
Ekonomi

Pemerintah Berencana Bangun Rumah Sakit Mewah di Palopo

9 November 2019
Luwu Timur

Budiman Lantik 65 Pejabat Struktural Pemkab Luwu Timur

25 Desember 2021
Luwu Timur

Peringatan HGN ke-63, Bupati Budiman Minta Lutim Jadi Contoh Penurunan Stunting

6 Februari 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?