Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Lutim Gelar Paripurna Hak Keuangan dan Administratif
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Gelar Paripurna Hak Keuangan dan Administratif

Redaksi
Redaksi Published 2 Agustus 2017
Share
2 Min Read
SHARE

DPRD Luwu Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD digelar di Kantor DPRD Luwu Timur, Rabu (2/8/2017)

Ketua Pansus Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Andi Endy B. Shin Go dalam laporannya mengatakan dengan adanya penetapannya menjadi perda, pansus mengharapkan agar anggota DPRD lebih meningkatkan etos kerja sesuai fungsi dan wewenang dalam pengawasan, budgeting dan legislasi.

Kata Endy, Beberapa tunjangan baru untuk pimpinan dan anggota DPRD seperti Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“tentunya senantiasa mengedepankan asas kepatutan dan efisiensi.” lanjutnya.

Adapun dasar pengelompokan kemampuan keuangan daerah, Endy menjelaskan bahwa sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD, Pemerintah Daerah tetap mengacu pada Peraturan Menteri yang berlaku.

“Hasil konsultasi pansus di Biro Hukum Prov. Sulsel, pemerintah daerah tetap mengacu pada peraturan menteri sebelumnya. selama peraturan tersebut belum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” papar Legislator PPP itu.

Sekadar diketahui, Tunjangan tambahan yang didapat DPRD sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 selain Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses yakni tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada awal juni 2017 kemaren, maka DPRD Luwu Timur dalam waktu 3 bulan setelahnya wajib membuat perda sebagai landasan yuridis bagi pemda untuk menyediakan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Adapun Perda yang diganti dan dinyatakan tidak berlaku yakni Perda Kabupaten Luwu Timur nomor 7 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 4 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Hadiri Sosialisasi Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Oleh Bawaslu Lutim

Bupati Budiman Hadiri Pembukaan Indonesia Maju Expo & Forum 2023 di Jakarta

Terkait Jampersal, Polisi akan Periksa Kadis Kesehatan Lutim

Husler : Kampong IPMIL Wadah Pemuda Lestarikan Budaya Daerah

Laka di Polman, Dua Warga Lutim Meninggal Dunia

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article NPHD Pilkada Palopo Diteken, Anggaran Rp 19,4 Miliar Dibayar Tiga Kali
Next Article Syarat Bantuan Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Dapat Diakses di Laman Ini

You Might Also Like

Luwu Timur

Siswa SLB INDOGrow Sorowako Ikut Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kab. Lutim

26 Juli 2022
DPRD Luwu Timur

Banggar DPRD Lutim Apresiasi Pemda Lutim atas Pengelolaan Keuangan Daerah

14 Juli 2023
Metro

Bupati Intruksikan Penanganan Darurat Jalan Nasional yang Rusak di Ruas Atue-Ussu

15 Mei 2025
Luwu Timur

75 Orang Anggota KUB Distransnakerin Lutim Ikuti Diklat 3 In 1

10 Maret 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?