Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Hadiri Sosialisasi Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Oleh Bawaslu Lutim
Luwu Timur

Bupati Hadiri Sosialisasi Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Oleh Bawaslu Lutim

Redaksi
Redaksi Published 13 Februari 2020
Share
3 Min Read
SHARE

LUTIM – Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler menghadiri sosialisasi Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Malili, Kamis (13/02/2020).

Sosialisasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja, dengan menghadirkan narasumber Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf.

Pada kesempatan ini, Bupati Lutim hadir bersama Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur serta para insan pers.

Bupati lutim menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Bawaslu Luwu Timur untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman dan kondusif dengan menggelar sosialisasi. Menurutnya, dengan memahami regulasi secara baik akan mendorong pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar, disamping itu juga sangat penting baik sebagai kepala daerah saat ini maupun sebagai bakal calon peserta Pilkada nantinya.

“Kita berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, tapi terus dilakukan utamanya untuk para ASN, agar kita semua mendapatkan gambaran tentang hal-hal mana saja yang bisa dilakukan sesuai regulasi dan hal-hal lainnya yang tidak boleh dilakukan,” papar Husler.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan bahwa, tanggal 24 Februari 2020 mendatang akan kembali dilakukan sosialisasi terkait netralitas ASN yang akan menghadirkan narasumber dari KASN, Bawaslu Sulsel, dan Akademisi hingga DKPP.

Pada sosialisasi ini, Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf menyampaikan bunyi pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 sebagai berikut :

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati Walikota.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hadiri Sosialisasi Kepalangmerahan PMI, Husler Paparkan Eksistensi Dari Keberadaan PMI Luwu Timur

8 Fakta Tentang Danau Matano Yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

256 Siswa SMK Negeri 1 Malili Siap Ikuti UN 2014

Bupati Luwu Timur Launching Sekaligus Serahkan Bantuan Pangan Tahun 2023

Tana Luwu Expo, Lutim Pamerkan Produk Unggulan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Musrenbang di Nuha, DPRD Lutim Harapkan Program PT. Vale Bersinergi Bersama Pemda
Next Article Bupati Ajak HAM – Lutim Berkontribusi Majukan Daerah

You Might Also Like

Ekonomi

Palopo Berpotensi Kehilangan PAD Hingga 10 Persen

5 Februari 2015
Luwu Timur

Aswas Kejati Sulsel Minta APH Konsultasi ke APIP Soal Aduan Masyarakat

18 Juni 2019
Politik

Andi Fauziah Sosialisasi Empat Pilar

9 September 2018
News

IPI : Andi Hatta Selalu Sukses Dalam Mendukung Calon

4 Agustus 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?