Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Palopo Berpotensi Kehilangan PAD Hingga 10 Persen
Ekonomi

Palopo Berpotensi Kehilangan PAD Hingga 10 Persen

Redaksi
Redaksi Published 5 Februari 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Rencana pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ternyata berdampak pada pendapatan bagi pemerintah daerah.

Tidak terkecuali Pemerintah Kota Palopo, yang terancam bakal mengalami kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika rencana tersebut direalisasikan.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait rencana tersebut.

Baca Juga

Ribuan Keluarga Tersentuh Program Gizi PT Vale di Kolaka

Meski begitu, dia meyakini jika pemerintah pusat pastinya bakal melihat semua aspek, termasuk potensi kerugian daerah. “Saya yakin jika pihak Kementerian pastinya akan meminta masukan dari daerah-daerah sebelum merealisasikan rencana tersebut,” ujar Hamzah.

Namun, bila saja kebijakan tersebut jadi direalisasikan, hamza memprediksi jika Pemerintah Kota Palopo bakal kehilangan potensi PAD antara 5-10 persen dari total pendapatan saat ini.

Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana akan menghapus beberapa pajak dibidang agrarian seperti PBB, NJOP, dan PBHTB. Sebagai tahap awal, rencana ini berlaku bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit.

Alasan penghapusan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat membeli rumah. Seperti diberitakan di sejumlah media nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pungutan tersebut sekali saat pengurusan sertifikat tanah atau bangunan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pj Sekda Palopo Ingatkan TPP ASN Bisa Terdampak Jika Target PAD tak Tercapai

Sekda Sebut Kondisi Fiskal Palopo Tidak Baik-Baik Saja

Pemkab Lutim Minta Dukungan PT Vale Sukseskan Peringatan HUT ke-23

HUT ke-23 Luwu Timur Bakal Meriah, Tabligh Akbar hingga Konser Artis Disiapkan

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Daftar Tunggu Membludak, Kemenag Palopo akan Dahulukan Jamaah Belum Berhaji
Next Article Musrembang Kecamatan Perdana di Burau

Rekomendasi Berita lainnya

Sport

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

19 April 2026
Budaya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

19 April 2026
Ekonomi

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

19 April 2026
Wisata

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

19 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?