Rencana pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ternyata berdampak pada pendapatan bagi pemerintah daerah.
Tidak terkecuali Pemerintah Kota Palopo, yang terancam bakal mengalami kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika rencana tersebut direalisasikan.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait rencana tersebut.
Meski begitu, dia meyakini jika pemerintah pusat pastinya bakal melihat semua aspek, termasuk potensi kerugian daerah. “Saya yakin jika pihak Kementerian pastinya akan meminta masukan dari daerah-daerah sebelum merealisasikan rencana tersebut,” ujar Hamzah.
Namun, bila saja kebijakan tersebut jadi direalisasikan, hamza memprediksi jika Pemerintah Kota Palopo bakal kehilangan potensi PAD antara 5-10 persen dari total pendapatan saat ini.
Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana akan menghapus beberapa pajak dibidang agrarian seperti PBB, NJOP, dan PBHTB. Sebagai tahap awal, rencana ini berlaku bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit.
Alasan penghapusan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat membeli rumah. Seperti diberitakan di sejumlah media nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pungutan tersebut sekali saat pengurusan sertifikat tanah atau bangunan.




