Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kota Palopo melalui Bidang Ibadah Haji dan Umrah mencatat daftar tunggu Calon Jemaah Haji Palopo mencapai 1362 orang. Banyaknya daftar tunggu tersebut, membuat pihak Kemenag Palopo akan melakukan pembatasan terhadap jamaah yang akan diberangkatkan berhaji.
Kepala Seksi Ibadah Haji dan Umroh Kota Palopo, Nurul Haq mengatakan pembatasan itu akan diberlakukan khusus kepada jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. “Karena daftar tunggu yang tinggi, maka akan diberlakukan aturan yang memberi kesempatan terlebih dahulu kepada warga yang belum pernah melaksanakan haji dibandingkan dengan warga yang sudah pernah melaksanakannya,” ujar Nurul.
Menurutnya, aturan itu sudah diberlakukan pemerintah sejak adanya pengurangan kuota jemaah haji di seluruh dunia mencapai 20 persen karena adanya tahap renovasi Masjidil Haram di Mekkah Arab Saudi pada tahun 2013 lalu.
Nurul Haq menyebutkan, sebelum renovasi berlangsung, warga yang sudah melaksanakan Ibadah Haji bisa melaksanakan Haji lebih dari satu kali dengan catatan lebih dulu mendaftar sebagai daftar tunggu sejak 2009, begitupun warga lainnya yang baru pertama kali melaksanakan Haji dimana kuota sebelumnya adalah 108 orang menjadi 86 orang saja untuk kuota Palopo setiap tahunnya.
Dia merincikan, sejak diberlakukan kebijakan tersebut, hingga saat ini sudah terdapat 11 jamaah yang menyatakan menarik diri beserta ongkos naik haji (ONH)-nya, dan mengalihkan ke ONH Plus dengan sarana dan fasilitas yang disediakan oleh pihak swasta.
“Bagi warga yang mampu membayar biaya travel senilai USD 8 Ribu atau setara dengan Rp100 Juta pada delapan travel yang tersedia di Palopo untuk ONH Plus dan Umrah,” ujar Nurul.
Meski begitu, dia mengatakan kebijakan ini hanya diberlakukan selama proses renovasi Masjidil Haram berlangsung, dan akan diberlakukan normal jika pembatasan jamaah haji oleh Pemerintah Arab Saudi telah dicabut kembali.




