Direktur Eksekutif Nusa Celebes Center Luwu Timur, Andi Yayat Pangerang menuding jika PT Vale Indonesia (Vale) telah melakukan ‘dosa’ berupa pengingkaran terhadap sejumlah kesepakatan pasca ditanda tanganinya amandemen kontrak karya oleh Pemerintah RI, per tanggal 17 Oktober lalu.
Pasalnya hingga kini, Vale dinilai belum melakukan sejumlah poin-poin penting yang telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan tersebut. Poin kesepakatan itu meliputi realisasi pengurangan luas lahan operasional, royalti ke pemerintah, divestasi saham ke peserta Indonesia, prioritas tenaga kerja lokal, dan upaya pendampingan untuk mendorong pengembangan ekonomi masyarakat di areal tambang.
Dia merincikan, terkait pengurangan luas lahan operasional, amandemen kontrak telah mengatur kesepakatan terkait pelepasan sekitar 72 ribu hektar lahan, dari total 190.510 hektar lahan yang dikuasai oleh Vale.
“Sekitar 72 ribu hektar lahan yang harus dilepas Vale ke Pemerintah, pertanyaannya kapan mau lepaskan lahannya, dan lahan-lahan mana saja yang mau dilepas, jangan sampai lahan mati yang diberikan,” kata Yayat.
Kesepakatan lain yang harus dilakukan adalah terkait royalti. Selama ini royalti yang diterima pemerintah hanya sebesar 2 persen dari total penjualan, padahal dalam amandemen kontrak karya tersebut, disepakati royalti menjadi 3 persen.
Vale juga dinilai memiliki kewajiban untuk mendisvestasikan 40 persen ke peserta Indonesia atau pengusaha setempat. Hal ini dinilai sejalan dengan ketentuan pemerintah Indonesia bagi perusahaan Pertambangan dan pengolahan terintegrasi dimana harus mendisvestasikan 40 persen sahamnya ke peserta Indonesia dan mengakui 20 persen saham keperseroan yang saat ini dimilik pemegang saham publik melalui Bursa Efek Indonesia.
“Saat ini pemegang saham harusnya tidak lagi dimonopoli Vale, sudah harus menjual ke pengusaha setempat, ini bukan kata saya tapi ini bunyi amandemen kontrak karya, sekarang apa ini sudah dilakukan Vale, kan belum,” ungkap Yayat.
Saat ini, Vale baru melepas 20,14 persen saham ke publik, sementara penguasaan saham lainnya masih dimiliki oleh Vale Canada Limited (58,73 persen), Sumitomo Metal Mining Co, Ltd (20,09 persen), Vale Japan Limited (0,55 persen), Mitsui & Co, Ltd (0,35 persen) , dan Sumitomo Corporation (0,14 persen).
Poin lain yang juga menjadi sorotan yakni kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebanyak mungkin dengan memberikan prioritas kepada penduduk setempat.
“Dalam hal kesempatan kerja dalam amandemen kontrak karya pasal 13, sejak berdirinya PT Inco hingga berubah nama menjadi PT Vale Indonesia, belum pernah memberikan kesempatan yang sama kepada kepada penduduk setempat untuk dipekerjakan dan menempati jabatan strategis di manajemen puncak maupun menengah, padahal dalam kontrak karya hal ini sangat jelas sudah diatur,” ungkap Yayat.
Dia juga menuding, selama ini Vale terkesan memberi sikap menentang jika ada putra daerah yang diusulan masuk menempati posisi direksi di Perusahaan tersebut.
“Ini semua yang sampai saat ini belum dipenuhi Vale. Sehingga wajar kalau selama ini kita menuduh Vale ingkar terhadap Kontrak karya yang telah ditanda tanganinya sendiri,” ujar Yayat.
Data yang diperoleh dari website resmi Vale, menyebutkan jika Vale telah mempekerjakan sekitar 3.300 karyawan dan lebih dari 3000 personil kontraktor, dimana 99 persen diklaim merupakan tenaga kerja lokal, dan 1 persen lainnya adalah tenaga kerja asing. Sayangnya, tidak dirincikan dari total tenaga kerja lokal tersebut, berapa persen tenaga kerja yang berasal dari wilayah sekitar areal tambang.
Sementara itu, CEO & Presiden Direktur PT Vale Indonesia, Nico Kanter yang coba dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan jawaban resminya.




