Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab dan DPRD Luwu Timur Sepakati Dua Ranperda
DPRD Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Luwu Timur Sepakati Dua Ranperda

Redaksi
Redaksi Published 28 Oktober 2017
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD akhirnya sepakat menetapkan dua produk hukum daerah. Kedua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut antara lain Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 31 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hiburan menjadi perda.

Penetapan kedua produk hukum daerah tersebut setalah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler dan Ketua DPRD, H Amran Syam pada sidang Paripurna DPRD, Jumat (27/10/2017).

Sementara dua produk hukum lainnya yang merupakan inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang etika pemerintahan dan Ranperda tentang pedoman tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Luwu Timur mengalami penangguhan karena masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler dalam sambutannya mengatakan perubahan atas Perda nomor 31 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor penting dilakukan karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Sementara terkait perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hiburan dilakukan akibat tindak lanjut adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU-IX/2011 yang menghapus objek jenis hiburan golf yang ditetapkan dalam pasal 42 ayat (2) huruf g dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“saya mohon dukungan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama pemerintah daerah mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh elemen masyarakat” kunci Husler.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bersama Kepala Sekolah dan GTK SD, Plt. Kadis Dikbud Deklarasi dan Komitmen Stop Kekerasan Seksual

PT SCI Diminta Prioritaskan Potensi Lokal, Fokus pada Pengelolaan Nikel di Blok Pongkeru

Dewan Adat Suku Pamona Doakan Bupati Lutim

Diskominfo Luwu Timur Gelar Sosialisasi Pembentukan KIM

Polantas Jaring 444 Pengendara

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article 947 Karateka Ikuti Kejurnas Karate I Lagaligo Piala Bupati
Next Article Husler Ajak Pemuda Manfaatkan Program Pemerintah di Sektor Kepemudaan

You Might Also Like

Luwu Timur

Ibas Intruksikan Penataan Anjungan Sungai Malili dan Andi Nyiwi Park

14 Maret 2025
Luwu Timur

Serahkan Alat Seni Reog Ponorogo, Husler : Ini Murni Dari Pemerintah Daerah

26 Maret 2019
Luwu Timur

Husler Hadiri Pengurapan Pendeta Gereja Toraja

22 September 2017
Luwu Timur

Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024 : Wujud Komitmen Jaga Demokrasi yang Jujur dan Damai

20 November 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?