Badan Kehormatan (BK) belum memberikan tanda – tanda pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM soal pernyataan terkait adanya oknum anggota DPRD yang meminta uang pelicin saat pembahasan APBD Perubahan 2017.
Pernyataan itu disampaikan oleh legislator partai Nasdem dihadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diruang Banggar. Pernyataan itu berbuntut panjang, bahkan dikabarkan akan dipanggil oleh BK karena dinilai tidak memiliki etika berbicara dihadapan KPK baru – baru ini.
“Sampai hari ini BK belum menerima laporan terkait dengan berita yang ada. Jadi BK belum bisa melakukan (pemanggilan) berdasarkan aturan yang ada,” ungkap ketua BK DPRD Luwu Timur, Suardi Ismail melalui via telepon, Senin (11/12/17).
Tugas BK itu, kata Suardi, menunggu laporan sebab BK adalah lembaga yang fasif terkait itu. “BK itu adalah anggota dari DPRD, jadi kita tidak boleh pro aktif karena nanti penilaiannya bisa subjektif makanya BK itu berjalan berdasarkan aturan,” ungkapnya.
Menurutnya, saran pemanggilan beliau (HM Siddiq BM) sudah ada. Hanya saja, sebagai ketua BK juga telah menyarankan agar melakukan pengaduan secara tertulis untuk menjadi kewajiban BK menindaklanjuti.
“Sekalipun pengaduan itu tertulis tapi tidak ada penanggung jawabnya, ataukah ada penanggung jawab tetapi tidak tertera alamat yang jelas di poin G dinyatakan diabaikan,” ungkap Suardi.
Makanya, tambah Suardi, sejak pemberita tersebut muncul dimedia hingga saat ini dirinya belum menemukan adanya laporan dari anggota DPRD sendiri. “Di BK itu ada tata cara ber acara,” ungkap legislator Partai Keadilan Sejahtera.




