Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ini Penjelasan Komisi Satu Soal Hasil Lelang
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Penjelasan Komisi Satu Soal Hasil Lelang
DPRD Luwu Timur

Ini Penjelasan Komisi Satu Soal Hasil Lelang

Redaksi
Redaksi 15 Juli 2018
Share
SHARE

Ada enam jabatan kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur hasil lelang 2017 tak kunjung dilantik Bupati Luwu Timur, Thorig Husler.

Anggota DPRD Luwu Timur pun menyinggung pelantikan 83 pejabat terdiri dari 17 kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Puskesmas dan 66 kepala SD dan SMP.

“Pelantikan mengundang tanya, pasalnya yang ditunggu publik selama ini adalah pelantikan hasil lelang jabatan,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid.

Ia pun mempertanyakan belum dilantiknya pejabat struktural utama yang sudah mengikuti seleksi jabatan pratama atau lelang terbuka berlangsung awal tahun 2017 lalu.

BACA JUGA:

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat

Jabatan di antaranya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jabatan ini hanya diisi pelaksana tugas (plt).

Sarkawi menjelaskan pengisian sebuah jabatan struktural dan penunjukan pejabat memang hak prerogatif kepala daerah.

Tapi dalam konteks lelang jabatan kata dia, ada aturan yang mengikatnya. Salah satunya adalah pejabat yang akan dilantik adalah mereka yang lolos tiga besar dalam proses seleksi dimaksud.

“Dan disinilah peran pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati untuk menunjuk 1 dari 3 calon yang lolos tersebut,” ujar Sarkawi.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pemuda Luwu Timur Pamer Karya di Marasa Camp
Next Article Efektifkan Pengawasan, Bupati Luwu Timur Teken MoU APIP dan APH
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?