Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Andi Ichi Serap Aspirasi Mahasiswa Kesehatan
Politik

Andi Ichi Serap Aspirasi Mahasiswa Kesehatan

Redaksi
Redaksi Published 1 Agustus 2018
Share
2 Min Read
SHARE

Anggota DPR – RI, Andi Fauziah Pujiwatie Hatta telah menyerap aspirasi Mahasiswa di Stikes Kurnia Jaya Persada kota Palopo, Rabu (01/07/18).

Dalam reses tersebut, Andi ichi selaku anggota MPR/DPR RI menghimbau perlunya untuk terus melakukan pengamalan pancasila disemua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi menurut mantan bendum HMI Cabang Makassar timur ini para mahasiswa memiliki peran agent of change artinya dunia kampus seharusnya dapat menjadi pilot perubahan dan pengamalan pancasila.

Selain itu dalam acara yg digelar di kampus ilmu kesehatan ini juga menyoroti terkait sulitnya para lulusan atau alumni yg ingin mengikuti ujian kompetensi tenaga kesehatan yg selama ini masih dilaksanakan dikota-kota besar sehingga mengharuskan mereka untuk mengeluarkan sejumlah dana tambahan lagi untuk mengikuti uji kompetensi ini.

Sesuai regulasi UU Tenaga Kesehatan 36/2014 pasal 44 ayat 1, bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Dan persyaratan STR adalah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi (UU 36/2014 pasal 44 ayat 3).

Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi, harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi (UU 36/2014, pasal 21 ayat 5 dan 6). Penjelasan lebih lanjut terkait syarat uji kompetensi, tertuang dalam UU 36/2014, pasal 21 ayat 1 bahwa uji kompetensi diperuntukkan bagi mahasiswa bidang kesehatan pada akhir “masa pendidikan profesi dan vokasi”.

Untuk itu andi ichi yang dalam hal ini merupakan anggota DPR RI yg membidangi kesehatan menyampaikan bahwa uji kompetensi ini penting dan memang diperlukan namun jangan sampai kemudian memberatkan peserta ujian.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Husler Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan Bagi Korban Banjir Lutra

Pemkab Lutim Terima Kunjungan Komisi Penanggulangan AIDS Sulsel

Bupati Budiman Buka Pelatihan Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa

Megahnya MTQ XXX Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Luwu Timur

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Siddiq Minta Sopir Jenazah Luwu Timur Diperhatikan Kesejahteraannya
Next Article Wabup Lutim Pantau Tanggul Pembagi Air Yang Jebol

You Might Also Like

Luwu TimurPolitik

Konsolidasi Politik Partai Nasdem, Rachmat Gobel Komitmen Wujudkan Visi Misi Ibas-Rio

15 November 2020
Hukum

Camat dan Kepala BPN akan Diperiksa Polisi Terkait Pungli Prona

10 Februari 2014
Luwu Timur

Pemkab Lutim Terus Mantapkan Persiapan Peringatan HJL dan HPRL 2024

16 Januari 2024
Luwu Timur

Wabup Irwan Imbau Warga Tidak Kucilkan Pengidap HIV/AIDS

1 Desember 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?