Wakil ketua DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM mengeluarkan rekomendasi untuk Bupati Luwu Timur sebagai pertimbangan untuk menghentikan sementara waktu kegiatan operasional PT Citra Lampia Madiri (CLM).
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua 1 DPRD Luwu Timur H M. Siddiq BM di Gedung DPRD Luwu Timur kemarin. Kamis (4/10/18).
Siddiq menjelaskan, kewajiban CLM antara lain mengenai transparansi perekrutan tenaga kerja, dokumen AMDAL, ijin penyeberangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan administrasi perizinan penggunaan terminal khusus.
“keseluruhan administrasi harus diketahui oleh pemerintah daerah karena ini terkait potensi PAD bagi Luwu Timur.” Ungkap Siddiq.
Keluarnya rekomendasi tersebut, kata Siddiq, berdasarkan hasil peninjauan aktivitas penambangan dan pengangkutan ore di area PT CLM.
Manajemen terlihat kesulitan memperlihatkan dokumen terkait perekrutan tenaga kerja dan hal lainnya serta diperkuat dengan unjuk rasa warga 4 Desa di sekitarnya yakni Desa Pongkeru, Desa Harapan, Desa Laskap, dan Desa Pasi-pasi.
“Aspirasi warga, hasil peninjauan lapangan dan Rapat Dengar Pendapat dengan instansi terkait sudah cukup dijadikan dasar rekomendasi kami” ungkap Siddiq.




