Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Lutim Keluarkan 5 Poin Rekomendasi Soal PT CLM
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Keluarkan 5 Poin Rekomendasi Soal PT CLM

Redaksi
Redaksi Published 5 Oktober 2018
Share
1 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur telah mengeluarkan 5 poin rekomendasi untuk PT Cintra Lampia Mandiri (CLM). Rekomendasi itu ditujukan kepada Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler sebagai pertimbangan pemerintah terhadap aktifitas tambang PT CLM.

5 Poin tersebut ditanda tangani oleh wakil ketua DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM. Berikut 5 Poin tersebut :

1. Proses perekrutan tenaga kerja agar transparan dan memprioritaskan tenga kerja lokal bukan tenaga kerja dari luar areal administrasi IUP operasi produksi PT.CLM ( Desa Pongkeru, Harapan, Pasi-pasi dan Desa Laskap) serta memberikan kesempatan berusaha yang luas bagi masyarakat ke-empat desa tersebut.

Baca Juga

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

2. Agar segera melengkapi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) terkait dengan aktifitas hauling dari km 2 ke terminal khusus.

3. Segera melengkapi izin penyeberangan jalan (crossing) pada jalan trans sulwesi dari balai besar jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

4. Segera membayar kewajiban atas pajak mineral bukan logam dan batuan serta menyampaikan laporan penggunaan bahan material tersebut yang digunakan sebagai keperluan operasional tambang seperti pembuatan jalan tambang dari km 1 sampai km 24.

5. Menyertakan seluruh administrasi perizinan penggunaan terminal khusus baik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah , pemerintah provinsi maupun pusat.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Siddiq : Rekomendasi ke Bupati Soal PT CLM Hasil Peninjaun DPRD
Next Article Legislator PPP Desak PT Vale Lakukan Simulasi Bencana

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Ekonomi

Camat Tomoni Timur Dampingi BUMDes dan BUMDesma Input Data Pemeringkatan Nasional

11 April 2026
Pendidikan

SMPN 1 Mangkutana Siapkan Atlet Terbaik Hadapi O2SN

10 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?