Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur telah mengeluarkan 5 poin rekomendasi untuk PT Cintra Lampia Mandiri (CLM). Rekomendasi itu ditujukan kepada Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler sebagai pertimbangan pemerintah terhadap aktifitas tambang PT CLM.
5 Poin tersebut ditanda tangani oleh wakil ketua DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM. Berikut 5 Poin tersebut :
1. Proses perekrutan tenaga kerja agar transparan dan memprioritaskan tenga kerja lokal bukan tenaga kerja dari luar areal administrasi IUP operasi produksi PT.CLM ( Desa Pongkeru, Harapan, Pasi-pasi dan Desa Laskap) serta memberikan kesempatan berusaha yang luas bagi masyarakat ke-empat desa tersebut.
2. Agar segera melengkapi dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) terkait dengan aktifitas hauling dari km 2 ke terminal khusus.
3. Segera melengkapi izin penyeberangan jalan (crossing) pada jalan trans sulwesi dari balai besar jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
4. Segera membayar kewajiban atas pajak mineral bukan logam dan batuan serta menyampaikan laporan penggunaan bahan material tersebut yang digunakan sebagai keperluan operasional tambang seperti pembuatan jalan tambang dari km 1 sampai km 24.
5. Menyertakan seluruh administrasi perizinan penggunaan terminal khusus baik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah , pemerintah provinsi maupun pusat.




