Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Penerbitan SIM Online, Mau Lulus ? Pemohon Wajib Siapkan Ini
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Penerbitan SIM Online, Mau Lulus ? Pemohon Wajib Siapkan Ini
News

Penerbitan SIM Online, Mau Lulus ? Pemohon Wajib Siapkan Ini

Redaksi
Redaksi 8 Januari 2019
Share
SHARE

LUWU – Kepolisian Republik Indonesia, kembali memberlakukan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online. Di Polres Luwu, Sulawesi Selatan, pemohon disiapkan buku panduan, sebelum mengikuti tes teori.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Luwu, Ajun Komisaris Polisi, Muhammadi Muhtari, mengatakan syarat yang wajib disertakan pemohon, adalah KTP elektronik, surat keterangan berbadan sehat dan hasil ujian psikotes.

“Kalau hari ini tidak lulus ujian teori dan praktek, bisa mengulang keesokan harinya, dan begitu seterusnya sampai lulus,” kata Muhtari.

Alur penerbitan SIM online kata Muhtari, tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Hanya saja kali ini, pemohon bisa mengulang lagi keesokan harinya. “Kalau dulu, harus menunggu selama sepekan untuk bisa mengulang,” ujarnya.

BACA JUGA:

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Tahap awal yang harus diikuti pemohon SIM diantaranya, mengisi formulir di loket, kemudian ke operator penginput data, di penginputan data, akan terbit barkot beserta nomor antrian. Setelah memiliki nomor antrian dan barkot, pemohon menuju ruang sidik jari dan foto, kemudian mengikuti ujian teori dan praktek mengemudi.

“Tapi sebelum mengikuti ujian teori, ada baiknya belajar. Kami menyediakan buku panduan terkait pertanyaan yang akan muncul pada ujian teori,” tambahnya.

Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, minimal menjawab dengan benar 21 pertanyaan. Soal-soal yang muncul, tentu berkaitan rambu lalulintas dan tata tertib berkendara dan mengemudi di jalan raya.

“Mulai efektif dari Senin 07 Januari 2019. Kemarin ada 80 pemohon, hanya 10 orang yang lulus,” katanya.

Muhtari juga meminta masyarakat yang sudah memiliki SIM, agar memperhatikan masa berlaku SIMnya, karena perpanjangan SIM tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktek.

“Tapi SIMnya harus masih berlaku, paling lambat sehari sebelum masa berlaku habis,” tambahnya.

Haswadi, Luwu Sulawesi Selatan

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Gedung Fakultas Ekonomi IAIN Palopo Terbakar
Next Article Bahas Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, Pansus undang serikat pekerja ke DPRD Lutim.
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?