Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Hukum

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG

Pendidikan

Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi

Ekonomi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

21
Metro

Ratusan Lansia Tersenyum Saat Terima Bantuan Kartu Lutim Lansia dari Pemerintah

Politik

DPRD Apresiasi Program Kartu Lansia: Wujud Penghormatan Bagi Para Orang Tua di Lutim

Metro

Program Kartu Lutim Lansia, Bupati: Jangan Biarkan Orang Tua Kita Mengeluh

Metro

3.000 Lansia Lutim Terima Bantuan Tunai dari Pemkab Lutim

Politik

KPU Luwu Timur Bahas Program Pasca Pilkada Bersama Bupati

Beranda » Berita » Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan

Redaksi
Redaksi 28 Mei 2019
Share
SHARE

Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler mengeluarkan Surat Edaran terkait Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. Surat edaran Nomor : 700/205/V/ITKAB, tertanggal 27 Mei 2019 itu, ditujukan kepada para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, para Camat, kepala Bagian, pimpinan BUMD dan para kepala Desa dan Lurah se-Luwu Timur.

Surat Edaran Bupati Luwu Timur ini sebagai tindak lanjut dari surat ketua KPK RI Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Dalam Surat Edaran ini, Bupati Luwu Timur, menginstruksikan jajarannya untuk menolak gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) Kab. Luwu Timur di Inspektorat disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

BACA JUGA:

Perkenalkan Logo City Branding “Lutim Juara”, Simbol Baru Identitas Luwu Timur

Selanjutnya UPG Kab. Luwu Timur akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Bupati Luwu Timur juga meminta jajarannya untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, ASN atau penyelenggara negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Selain itu, Husler juga tidak meminta kepada jajarannya agar tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik, serta melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing. (ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG

Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

Tinjau Gudang Rumput Laut, DPRD Pastikan Siap Dikelola Perseroda

Bamus DPRD Luwu Timur Tetapkan Jadwal Penetapan APBD 2026

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Buka Puasa Bersama KKLT Dan Mahasiswa
Next Article Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2019, Ini Pesan Dohri Ashari
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?