Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Amran Syam menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, di Hotel Singgasana, Kota Makassar, Selasa (02/07/2019).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sulsel, Sekretaris Daerah se-Sulsel, Kepala Bappeda se-Sulsel, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Anggaran Kabupaten/Kota se-Sulsel.
Amran mengatakan, aturan tersebut dalam rangka percepatan pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Usai mengikuti sosialisasi, Amran membeberkan beberapa poin penting, antara lain gaji kepala daerah dan intensif honor mendapatkan penyesuaian nominal berdasarkan wilayah untuk tunjangan kinerja, biaya penyelenggaraan pilkada hingga penyelenggaraan KUA dan PPAS.
“Disinggung pula dalam sosialisasi, mengenai sanksi jika tidak atau melewati batas waktu persetujuan APBD,” kata Amran.
Adapun Narasumber dalam sosialisasi ini yakni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Saripuddin. (tom/alp)