Ranperda tentang Pembentukan Desa Arolipu Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Pansus, Anggota DPRD, I Made Sariana di Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian laporan Pansus di kantor DPRD, Kecamatan Malili, Selasa (16/07/2019).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Aris Situmorang, Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thorig Husler, jajaran OPD Pemkab Luwu Timur, dan para undangan.
Beberapa kata dan istilah dalam Ranperda setelah pembahasan oleh Pansus telah mengalami perubahan.
Dijelaskan pula oleh Pansus bahwa paling sedikit dalam Perda sesuai Permendagri, wajib memuat nama desa, nomor kode, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru dan peta batas wilayah desa baru.
Wilayah kerja Desa Arolipu mencangkup Dusun Campae, dan Dusun Lengkong di Kecamatan Wotu.
Dalam isi pasal, Desa Arolipu termuat memiliki kode register desa 24-06-0001.
Dalam kesimpulan akhir, Pansus juga mengharapkan agar Desa Arolipu dapat diikutsertakan pada pilkades serentak Bulan November 2019 mendatang. (tom/alp)