LUWU – Masling Malik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, menyebut di daerahnya terdapat beberapa desa yang jumlah Kepala Keluarganya hanya puluhan, dengan jumlah penduduk hanya ratusan orang. Namun, minimnya jumlah penduduk, bukanlah ukuran, untuk memvonis desa tersebut sebagai desa fiktif.
“Karena memang dahulu, syarat pembentukan desa baru, tidak seperti sekarang. Untuk pemekaran Desa sesuai UU tahun 2014, minimal 600 Kepala Keluarga, di Luwu, memang ada beberapa desa yang jumlah KK-nya hanya puluhan,” kata Masling Malik, Rabu 7 November.
Dia menambahkan, dari 207 Desa yang ada di Luwu, seluruhnya aktif dan mendapatkan alokasi dana desa dan dana desa, rutin setiap tahunnya. Sementara soal hebohnya berita tentang desa fiktif, Masling justru menyebut Kementrian Dalam Negeri yang harus tegas, dan pasti sudah tahu, daerah mana saja yang terindikasi fiktif, namun menerima dana desa.
Masling mengakui, di Luwu, terdapat 38 desa yang masuk kategori desa sangat tertinggal. Itu disebabkan sulitnya akses menuju ke desa tersebut, sehingga pembangunan infrastrukturnya tidak maksimal serta pertumbuhan ekonominya yang lambat.
Meski demikian, Masling tidak bisa menjamin, apakah di daerahnya tak ada desa fiktif. Sebab sejauh ini, dirinya belum memahami, desa fiktif itu seperti apa.




