LUTIM — Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (10/06/2020), secara resmi menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna DPRD Lutim ini dipimpin ketua DPRD, H. Amran Syam didampingi Wakil Ketua, H. Muhammad Siddiq BM,. yang dihadiri juga Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler.
”Perda Ketenagakerjaan ini merupakan Perda inisiatif yang diusulkan DPRD sejak 2018 lalu. Setelah melalui kajian mendalam dan referensi yang memadai dengan menyesuaikan karakteristik daerah kita (Luwu Timur) akhirnya Perda ini telah disetujui,” tutur Amran Syam.
Menurut Abang, sapaan akrab Amran Syam, dengan lahirnya Perda Ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat menjadi solusi bagi warga Luwu Timur dalam mencari lapangan pekerjaan.
“Nantinya akan dibentuk balai pelatihan kerja yang dapat menjadi bekal warga Luwu Timur dalam mencari ataupun membuka lowongan kerja. SDM kita tentunya dibutuhkan daerah lain setelah ditempa dan mendapatkan pelatihan di balai tersebut,” imbuh Abang.
”Kedepan, Pemkab Luwu Timur diharapkan dapat menyusun road map untuk pelaksanaan secara teknis realisasi Perda Ketenagakerjaan ini,” tandasnya. (*)




