Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Anak TK di Luwu Utara, Tewas Dipenggal Pamannya
HukumNews

Anak TK di Luwu Utara, Tewas Dipenggal Pamannya

Redaksi
Redaksi Published 14 Juni 2020
Share
1 Min Read
SHARE

MASAMBA – Ahmad Basri, 30 tahun, warga Desa Sumiling, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Selatan, ditangkap Polisi. Pemuda lajang berstatus mahasiswa, ini, baru saja menebas dua orang hingga tewas. Satu diantaranya merupakan ponakannya sendiri.

Kedua korban, masing-masing Ica, 6 tahun dan Sani, 8 tahun. Akibat luka parah yang dialaminya, kedua korban meninggal di lokasi kejadian.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara, AKP Syamsu Rijal, mengkonfirmasikan, pelaku sudah diamankan warga, kemudian dijemput aparat Kepolisian dari Polsek Bonebone. Saat ini, pelaku diamankan di sel khusus Polres Luwu Utara.

“Awalnya pelaku melawan saat akan ditangkap warga, tapi alhamdulillah berhasil dibekuk lalu diikat di pagar sebelum akhirnya dijemput polisi,” kata AKP Syamsu Rijal, Minggu 14 Juni 2020.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, korban ditebas parang, saat sedang bermain, tak jauh dari rumah. Saat itu, pelaku melintas lalu mendekati kedua korban. “Langsung menebas, kedua korban meninggal di lokasi, pelaku juga semoat melukai seorang warga lainnya, dan sekarang masih menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya.

Atas tindakannya itu, Ahmad Basri, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara barang bukti berupa sebilah parang, kini diamankan di Polres Luwu Utara. Adapun kedua korban, siang tadi sudah dimakamkan pihak keluarganya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

‘Pantang Pulang Sebelum Padam’, Tapi tak Kunjung Datang

Ada Tim Caleg Incumbent Dilapor ke Panwas Karena Bagi Duit

Debat PSU Pilkada Palopo Jadi Sorotan, KPU Pastikan Hanya Digelar Sekali

61 Orang Ikut Diklat Prajabatan CPNS Di Lutra

Pemberlakuan Perda Pajak Daerah, Pedagang Makanan Protes

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Baru, Total Pasien Sembuh 159
Next Article Sudah 206 Orang Pasien Sembuh Di Lutim, Ada 19 Kasus Positif Baru

You Might Also Like

MetroNews

Delapan Polisi Bersenjata Lengkap, Kawal Distribusi Kotak Suara ke Pelosok Luwu

24 Juni 2018
Hukum

Polisi Kejar Pelaku Penikaman di Warung Ballo

18 Januari 2014
Ekonomi

PT Vale Jadi Acuan Perusahaan Tambang di Luwu Timur dalam Penerapan Safety dan Lingkungan

17 Maret 2026
Metro

Pengurus Masjid Sesalkan Pemadaman Listrik

15 Oktober 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?