Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Era New Normal, Disdukcapil Lutim Kembali Buka Pelayanan Secara Tatap Muka
Luwu Timur

Era New Normal, Disdukcapil Lutim Kembali Buka Pelayanan Secara Tatap Muka

Redaksi
Redaksi Published 3 Juli 2020
Share
1 Min Read
SHARE

LUTIM – Tingginya intensitas masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di masa pandemi menyebabkan membludaknya antrian. Atas dasar itu, mulai tanggal 06 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuka kembali pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka langsung sesuai dengan tatanan normal baru, di Kantor Disdukcapil dan Kantor Operator SIAK Kecamatan.

Kepala Dinas Dukcapil Lutim, Oksen Bija menyampaikan, meski nantinya diberlakukan pelayanan tatap muka langsung, tetapi harus tetap mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena ancaman wabah virus corona masih ada, kita masih harus tetap waspada dan menjaga kondisi, baik terhadap diri sendiri, keluarga maupun masyarakat pada umumnya.

“Jadi, masyarakat tetap wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk pelayanan, menjaga jarak dalam ruang pelayanan sesuai tempat duduk yang sudah disiapkan dan tidak membawa anak di bawah umur sembilan tahun serta maksimal 10 orang saja yang berada di ruang pelayanan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat bahwa terhitung sejak tanggal 01 Juli 2020, dokumen administrasi kependudukan dicetak di kertas putih HVS A4 80 gram.

“Ketetapan ini berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,” jelasnya. (rhj)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Terkait Kasus Dugaan Sunat, Kejari Belopa Tetapkan Kadinkes Tersangka

DPRD Lutim Gelar Reses Monitoring Rancangan APBD Perubahan TA 2017

Paskibra Lutim Sukses Jalankan Tugas, Budiman : Bawa Mereka Jalan-Jalan

Seruan Sholat Berjamaah: Langkah Berani Bupati Luwu Timur Didukung Dai Muda

PT Vale Dukung Peningkatan Kualitas SDM Melalui Kelas Motivasi

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Perpustakaan “Nirwana” Desa Bangun Jaya Lutim Raih Juara 1 se-Sulsel
Next Article Di Lutim, Total Pasien Sembuh Dari Covid Sebanyak 426 Dan Ada 8 Kasus Baru

You Might Also Like

Luwu Timur

Comeback Sensasional, Porprov Lutim Juara Luwu Timur Futsal Cup

8 November 2021
Luwu Timur

Cegah Penyimpangan, Tenaga Arsip Desa Dibekali Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis

19 September 2022
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Pimpin Apel Pagi Perdana di Stadion Andi Hasan Opu To Hatta

22 Januari 2024
Luwu Timur

Syukuran Hari Bhayangkara 77, Budiman Bangga Karena Lutim Punya Muspida dan Masyarakat Solid

2 Juli 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?