LUTIM,LUWURAYA.com -Terkait laporan dugaan pelanggaran mutasi ASN yang dilakukan Thorig Husler saat masih aktif menjadi Bupati Luwu Timur tidak terbukti.
Bawaslu Luwu Timur memutuskan laporan terkait dugaan pelanggaran mutasi ini tidak terbukti dan tidak bisa diteruskan usai memproses laporan tersebut..
Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Divisi Penanganan Pelanggaran, Zainal Arifin menjelaskan, proses mutasi yang dilakukan (Husler) sudah sesuai prosedur dan mekanisme.
Ia juga mengatakan tidak ada pelanggaran terkait mutasi tersebut.
“Laporan dugaan pelanggaran Pilkada terkait mutasi tidak terbukti. Mutasi sudah sesuai dengan prosedur,” kata Zainal di kantornya, Rabu (21/10/2020).
Dengan demikian, terkait laporan dugaan pelanggaran mutasi ini, Bawaslu Luwu Timur memutuskan tidak terbukti dan tidak bisa diteruskan.
Jawaban Zainal ini juga menjawab laporan yang dilayangkan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Luwu Timur terkait dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan petahana.
Pospera Luwu Timur melayangkan laporannya tersebut pada 15 Oktober 2020. (rif)




