Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Hadiri Sidang paripurna, Jayadi Sampaikan Jawaban Terkait Lima Ranperda
Luwu Timur

Hadiri Sidang paripurna, Jayadi Sampaikan Jawaban Terkait Lima Ranperda

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 26 Oktober 2020
Share
4 Min Read
SHARE

LUTIM – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait 5 Ranperda tahap I dan II pada Sidang paripurna DPRD, Senin (26/10/2020). Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik.

Kelima ranperda itu yakni ranperda rencana induk kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah daerah kepada PT. Bank Sulselbar, kemudian ranperda pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, terakhir ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.

Terkait perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Jayadi mengatakan, Kenaikan NJOP Pemerintah daerah telah mempertimbangkan secara cermat dan terukur terhadap kebijakan perubahan tarif PBB, dimana perubahan tarif tersebut merupakan perintah peraturan Perundang-undangan dan telah disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Lanjut Jayadi, terkait Ranperda Rencanan Induk Pariwisata, Pemerintah daerah telah menginventarisir sebanyak 37 obyek wisata, namun yang  sudah dikembangkan dan di tata oleh Pemerintah daerah sebanyak 10 obyek wisata yakni Goa Batu Putih Burau, Pantai Lemo Burau, Pantai Ujung Suso Burau, Banua Pangka Wotu, Andi Nyiwi Park Malili, Landmark Luwu Timur Malili, Mata Buntu Wasuponda, Pantai Siuone Towuti, Bura-Bura Matano Nuha dan Uelanti Mangkutana.

Dalam hal Penetapan tarif Retribusi Kapal Penyebrangan, Jayadi mengatakan, agar disesuaikan dengan aturan/regulasi yang lebih tinggi dan tidak  memberatkan masyarakat. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Hal ini dilakukan  berdasarkan hasil evaluasi dimana dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, menyatakan bahwa besaran tarif  retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perekonomian saat ini.

Terkait dengan mekanisme penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulselbar sebesar  Rp. 30.000.000.000, kata Jayadi, hal ini dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan ruang fiskal Daerah yang memadai. Mengenai penyedian dana hal ini tidak mengganggu kegiatan Pemerintah Daerah, justru dengan adanya hasil dari penyertaan modal dapat digunakan untuk membiayai kegiatan APBD.

Sesuai amanat Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dalam melakukan PPMHA Pemerintah Daerah tidak melaksanakannya sendiri, melainkan Bupati akan membentuk Panitia MHA Kabupaten dimana keterlibatan instansi vertikal yang sesuai dengan karakteristik MHA, unsur akademisi, pakar hukum, LSM atau NGO maupun unsur lainnya, juga akan  terakomodir dalam kepanitiaan tersebut.

Ranperda ini dipandang sangat urgen dan akan menjadi instrumen hukum yang sangat penting di Luwu Timur, mengingat secara faktual keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Luwu Timur telah diakui dan diapresiasi keberadaannya, tetapi secara formal belum ada aturan mengenai pengakuan dan perlindungan terhadapnya. Disamping itu, tahapan PPMHA yang terdiri atas identifikasi, verifikasi, dan validasi juga dipandang sangat efektif yang pada gilirannya diyakini akan mampu menyelesaikan konflik agrarian dan konflik sosial.

“Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat berkenan dan bilamana masih terdapat hal-hal yang secara teknis dan terperinci akan dijelaskan lebih lanjut pada sesi pembahasan selanjutnya,” tutup Jayadi. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Peluncuran KMP Opudi, Jayadi Minta Masyarakat Jaga Fasilitas Kapal
Next Article Camat Angkona Terjun langsung Bagikan Masker Gratis di Pasar Solo

Rekomendasi Berita lainnya

Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?