Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum di Halaman Kantor Kejari Lutim, Rabu (11/11/20).
Pemusnahan tersebut dihadiri, Ketua Pengadilan Negri Malili, Ketua DPRD Lutim, Pjs Bupati Lutim yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Lutim, Kapolres Lutim, Kepala Beacukai, dan Danramil.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 74,0189 gram sabu-sabu, 8 unit handphone, 1 pucuk senjata rakitan, 2 buah butir amunisi, 1 buah besi rakitan pelontar paku (popporo) dan barang bukti kasus perkara lainnya.
Barang bukti dari 30 kasus yang dimusnahkan, kasus yang mendominasi yaitu kasus Narkotika, dimana barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 70,189 gram, atau 24 perkara.
Kepala Kejaksaan Negri Luwu Timur, Zubair dalam sambutannya, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi catatan, dan paling banyak adalah narkotika.
Bnyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan, menjadi warning bagi Penegak hukum beserta Pemerintah Daerah agar lebih ekstra dalam menangani kasus narkotika.
“Kita harus menyusun langka, apa yang akan kita kerjakan untuk kedepannya untuk meminimalisir peredaran narkotika di Luwu Timur,” kata Zubair.
Menurut Zubair, pemusnahan yang dilakukan ini bertujuan untuk mensosialisasikan ke masyarakat terkait apa yang dikerjakan oleh penegak hukum selama dua tahun terakhir ini
“Ini adalah kerja keras kita semua, dan tidak lepas dari kerjasama dengan pemerintah,” kata Zubair.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam mengatakan Lutim sendiri adalah gerbang atau daerah pelintasan daei beberapa wilayah, seperti pelintasan dari Sulteng, dan Sultra. Mengingat hal tersebut, tentu masyarakat mengingankan ketertiban.
“Kita melihat hasil kinerja dari pihak penegak hukum, ini adalah bukti
penegak hukum telah melakukan kerja terbaik sesuai dengan mekanisme dengan baik,” kata Amran.
Amran menambahkan, tentu ia mewakil DPRD mengajak kita semua mari bersama melawan narkotika. Karna kita semua akan menjadi harapan untuk Lutim bisa melawan narkotika dan tidak merusak generasi. (rif)





