Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur Masa Bakti 2016-2021
DPRD Luwu Timur

Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur Masa Bakti 2016-2021

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 8 Februari 2021
Share
3 Min Read
SHARE

LUTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna pengusulan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur masa bakti 2016-2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Malili Senin (08/02/2021).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H. Muhammad Siddik BM. didampingi Wakil Ketua II H. Usman Sadik dan dihadiri anggota DPRD Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA, tanggal 26 Januari 2021 perihal Pengusulan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga

Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili

“Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” Kata Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM. Siddik BM.

Siddik menambahkan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD setempat, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sulawesi Selatan, selaku perpanjangan tangan Pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan penetapan.

Pengumuman pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur masa jabatan tahun 2016-2021, yang dibacakan oleh Wakil Ketua II H. Usman Sadik.

Diakhir pengantar sidang, HM. Siddik BM mengatakan, diakhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur, kami atas nama pimpinan dan segenap Anggota DPRD Luwu Timur memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada H. Muhammad Thoriq Husler (Alm.) sebagai Bupati dan Irwan Bachri Syam sebagai Wakil Bupati Luwu Timur atas pengabdian dan jasa-jasanya dalam memimpin dan membangun Luwu Timur selama kurun waktu lima tahun yaitu periode 2016 -2021.

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Timur, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya menjadi Wakil Bupati Luwu Timur 2016-2021.

“Saya dan mewakili almarhum juga memohon maaf kepada semua pihak, jika selama menjalankan tugas dan amanah sebagai Wakil Bupati, ada kesalahan yang saya lakukan,” pungkas Wabup Irwan Bachri Syam. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Rusdi Layong Apresiasi Gerakan Warga Tolak PT PDS, Ingatkan Risiko Bencana Tambang

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dukung Penuh, Wabup Letakkan Batu Pertama Pondok Penghafal Al-Qur’an
Next Article Update Terbaru Covid19, Pasien Sembuh 50, Kasus Baru 5 Dan 2 Meninggal

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

DPRD Lutim Tegaskan Standar Tambang Harus Tinggi, Warga Kritik PT PDS

9 Desember 2025
Metro

Dua Pegawai Sekretariat DPRD Lutim Terpilih Menerima Hadiah Umrah dari Bupati

7 Desember 2025
Politik

Firman Udding: PKS Harus Hadir sebagai Pelayan Publik yang Dekat dengan Warga

7 Desember 2025
Sport

Ribuan Peserta Padati BGR 2025, DPRD Lutim Soroti Dampak Ekonomi

7 Desember 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?