Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terima SK dari Gubernur Sulsel, Sekda Luwu Timur Jabat PLH Bupati
Luwu Timur

Terima SK dari Gubernur Sulsel, Sekda Luwu Timur Jabat PLH Bupati

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 17 Februari 2021
Share
2 Min Read
SHARE

LUTIM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. H. Muhammad Nurdin Abdullah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Harian (PLH) Bupati kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.

Selain Luwu Timur, daerah lainnya di Sulsel yang juga menerima SK PLH Bupati yakni Kabupaten Barru, Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu Utara, Maros, Pangkep, Soppeng, dan Kabupaten Tana Toraja.

Dalam arahannya, Gubernur Sulsel, Prof. H. Muhammad Nurdin Abdullah berharap, dengan tugas yang cukup singkat ini diharapkan bisa bekerja dengan baik dan benar dalam mengemban amanah sebagai Bupati di masing-masing daerahnya.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

“Meski cukup singkat, tapi kami berharap bapak ibu sebagai pelaksana tugas harian Bupati ini bekerja dengan baik, untuk menyiapkan pelantikan Bupati defenitif,” kata Nurdin Abdullah, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu, 17 Febuari 2021.

Lanjut Nurdin Abdullah, berkaitan dengan pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dijadwalkan akan berlangsung di minggu ke empat Bulan Februari 2021 ini.

Berdasarkan arahan melalui surat Mendagri dengan nomor surat 131/966/OTDA tertanggal 15 Febuari 2021 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hadiri Rapat Konsultasi Publik Terkait RKPD 2022, Ini Saran Wakil Ketua DPRD
Next Article MK Putuskan Ibas-Rio Kalah, Budiman: Ini Kemenangan Masyarakat

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?