Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Plh. Bupati Lutim Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Luwu Timur

Plh. Bupati Lutim Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 25 Februari 2021
Share
2 Min Read
SHARE

LUTIM – Plh. Bupati Luwu Timur, H. Bahri Suli didampingi kepala OPD lingkup Pemkab Lutim mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, di Aula Media Center Dinas kominfo, Rabu (24/02/2021).

Sosialisasi secara virtual tersebut diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan melalui Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum yang bertujuan untuk menyampaikan poin-poin penting sekaligus filosofi Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, M.Si dalam pemaparannya menyampikan, latar belakang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 ialah UU Cipta Kerja dimana secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi dan bagaimana pengadaan barang dan jasa ialah salah satu penggerak berputarnya roda perekonomian.

“Ada 11 klaster UU Cipta Kerja, bukan tidak ada kaitannya dengan hubungan riset dan inovasi malah kami sudah mengembangkan katalog inovasi dan kami mengambil yang utama yaitu klaster kemudahan dan perlindungan UMK dan kemudahan berusaha,” ujarnya.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP, Sarah Sadiqa, SH. M.Sc menyampaikan poin perubahan kebijakan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ialah bagaimana Usaha Mikro Kecil Koperasi harus tumbuh dan juga mendapatkan kesempatan peluang yang sebesar-besarnya terutama didalam PBJ.

“Terkait SDM dan kelembagaannya, begitu banyak tantangan, kami mengharapkan SDM dan kelembagaan BBJ itu akan semakin lama semakin meningkat dan semakin baik,” harap Sarah. (rhj)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Cegah Perambahan Hutan, KPLH Lutim Gencar Sosialisasi

Peringati Hardiknas, Empat Kelas Jauh Naik Status Sekolah Defenitif

Bupati Luwu Timur Pimpin Apel Peringatan HAB ke 78 Kemenag RI

Triwulan ke II, 966 Guru Dilutim Terima Dana Sertifikasi

Penyertaan Modal Pemkab Lutim Hasilkan PAD 3 Milyar

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dukung Percepatan Transformasi Digital Nasional, Kemendagri Gelar Rakernas Secara Virtual
Next Article Total Pasien Sembuh Dari Covid19 di Lutim Mencapai 3.357 Dari 3.558 Kasus Konfirmasi

You Might Also Like

Luwu Timur

SYL hadiri Panen Raya Upsus Padi di Tomoni

2 November 2015
Hukum

Awalnya Bertanya, Eh, Malah Ditusuk Besi Hingga Meninggal Dunia

6 Juni 2016
Luwu Timur

Berpakaian Adat Warna Merah, Budiman Pimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Bupati

10 Juli 2023
Luwu Timur

Layanan Antar Jemput Dongeng DPK Lutim Libatkan 32 Siswa TK Pembina Malili

29 Februari 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?