Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Luwu Timur gencar melakukan sosialiasi ke masyarakat sebagai langkah preventif untuk mengurangi aktivitas permbahan. Pasalnya Perambahan hutan kerap dilakukan oleh warga dibeberapa wilayah kecamatan khususnya warga desa disekitar kawasan hutan.
Desa pertama yang dibidik KPHL untuk menggelar sosialiasasi adalah Desa Balambano sesuai dengan perundang-undangan bidang kehutanan, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Balambano Kecamatan Wasuponda.
Kepala KPHL Luwu Timur, Mandar mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar hutan, tentang peraturan-peraturan dan sanksi-sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan hutan.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang peraturan-peraturan atau hukum terkait dengan kehutanan, karena itu melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa paham tentang hukum dan sanksi-sanksi bagi pelaku perambahan hutan dan akhirnya dapat mencegah aksi perambahan hutan yang selama ini masih sering dilakukan oleh sebagian masyarakat” ungkap Mandar.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Fimanzah mengatakan dengan sosialiasasi ini masyarakat diharapkan agar tidak lagi melakukan perambahan hutan sebab apabila terus berlanjut maka bencana alam yang akan menimpa masyarakat sendiri.
“Kami harapkan kepada warga agar jangan terprovokasi dengan isu-isu, bahwa boleh menebang pohon di kawasan Hutan Lindung. Tidak boleh ada aktivitas penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung karena sesuai fungsi Hutan Lindung mengatur tata guna air, mencegah banjir dan intrusi air laut serta menjaga kesuburan tanah. Untuk itu, pemerintah akan berupaya untuk mencarikan solusi, namun diharapkan warga jangan menggunakan jalan pintas, sebab akan berhadapan dengan aparat hokum,” ungkap Firmanzah.
Untuk diketahui, luas kawasan hutan di Luwu Timur mencapai 543.134.000 ha dengan rincian, 235.998,34 ha hutan lindung, hutan produksi konversi 21.748,28 ha, hutan produksi biasa 7.940,13 ha, hutan produksi terbatas 88.252,57 ha dan kawasan hutan konservasi mencapai 91.917,06 ha.
Alpian Alwi




