Nasib naas dialami Ft (8) murid yang baru duduk di kelas Tiga sekolah dasar (SD) ini harus mengalami pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang juga merupakan anak dari guru ngajinya di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
Pelaku pemerkosaan bernama Mastur (26) saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Polres Lutra. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lutra, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abd Nur Adnan, pada Luwuraya.com, Senin (20/5/13).
Menurutnya, kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini terjadi pada Jumat (17/5/13) di sebuah kebun yang berada di belakang rumah pelaku di Dusun Tonakka, Desa Benteng. Korban saat itu, seperti biasanya bersama rekannya datang ke rumah pelaku untuk belajar mengaji. Namun sayangnya, Ft malah diperkosa oleh pelaku yang merupakan anak dari guru ngajinya sendiri.
“Pengakuan pelaku, saat itu dia dalam keadaan terpengaruh minuman keras, sehingga tega memperkosa korban yang saat itu datang ke rumah pelaku untuk belajar mengaji,” kata Adnan.
Mastur tertangkap setelah aparat kepolisian berhasil mengejar pelaku yang hendak melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya di Desa Ujung Matajjang, Kecamatan Mappedeceng.
“Saat penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antar pelaku dengan anggota yang telah mengetahui bila pelaku hendak kabur ke luar daerah menggunakan sepeda motornya. Terpaksa anggota melepas tembakan peringatan sebanyak Tiga kali, namun pelaku tidak mempedulikan dan anggota kami menembak ban motor, sehingga pelaku terjatuh dan tertangkap,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya pelaku dikenakan Undang-Undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 81 dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.
Arief Abadi




