Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Siswi Kelas 3 SD Diperkosa Anak Guru Ngajinya Sendiri
Hukum

Siswi Kelas 3 SD Diperkosa Anak Guru Ngajinya Sendiri

Redaksi
Redaksi Published 20 Mei 2013
Share
2 Min Read
Ilustrasi (Int)
SHARE

Nasib naas dialami Ft (8) murid yang baru duduk di kelas Tiga sekolah dasar (SD) ini harus mengalami pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang juga merupakan anak dari guru ngajinya di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

Pelaku pemerkosaan bernama Mastur (26) saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Polres Lutra. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lutra, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abd Nur Adnan, pada Luwuraya.com, Senin (20/5/13).

Menurutnya, kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini terjadi pada Jumat (17/5/13) di sebuah kebun yang berada di belakang rumah pelaku di Dusun Tonakka, Desa Benteng. Korban saat itu, seperti biasanya bersama rekannya datang ke rumah pelaku untuk belajar mengaji. Namun sayangnya, Ft malah diperkosa oleh pelaku yang merupakan anak dari guru ngajinya sendiri.

“Pengakuan pelaku, saat itu dia dalam keadaan terpengaruh minuman keras, sehingga tega memperkosa korban yang saat itu datang ke rumah pelaku untuk belajar mengaji,” kata Adnan.

Mastur tertangkap setelah aparat kepolisian berhasil mengejar pelaku yang hendak melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya di Desa Ujung Matajjang, Kecamatan Mappedeceng.

“Saat penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antar pelaku dengan anggota yang telah mengetahui bila pelaku hendak kabur ke luar daerah menggunakan sepeda motornya. Terpaksa anggota melepas tembakan peringatan sebanyak Tiga kali, namun pelaku tidak mempedulikan dan anggota kami menembak ban motor, sehingga pelaku terjatuh dan tertangkap,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya pelaku dikenakan Undang-Undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 81 dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Budiman Paparkan Capaian Program Prioritas di Podcast Sulsel Series

Muchtar: Bupati Luwu Utara Sementara Diopname

Animo Peserta Tinggi, KKLT Gelar Pelatihan Memasuki Dunia Kerja Khusus Pemuda Luwu Timur

Sekda Lutim Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD 2022

Pemerintah Bubarkan HTI, Ini Sikap Hidayatullah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Cegah Perambahan Hutan, KPLH Lutim Gencar Sosialisasi
Next Article Anggota TNI Tertembak, Polisi Amankan Dua Warga

You Might Also Like

Metro

Kapolres Pimpin Langsung Pemeriksaan di Tapal Batas

22 Juni 2016
Luwu Timur

105 Lansia di Luwu Timur Terima Bantuan Atensi

2 Desember 2021
Hukum

Dikmudora Luwu Jamin Tidak Ada Dana Sertifikasi Dipinjamkan

14 Mei 2013
Hukum

Husler Desak Polisi Usut Tuntas Perambahan Hutan Adat Cerekang

7 Maret 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?