Wakil Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler geram mendengar informasi soal adanya aktifitas perambahan hutan adat Cerekang, yang merupakan hutan yang disakralkan masyarakat Luwu.
Menurut Husler, pihak kepolisian harus bertindak cepat menangani kasus ini sebelum menimbulkan kemarahan warga. Pasalnya hutan adat yang masuk dalam kawasan hutan lindung itu, adalah tempat yang sakral disakralkan masyarakat Luwu, dan telah lama dijaga oleh masyarakat Cerekang untuk tidak disentuh.
“Hutan adat Cerekang itu sejak lama dijaga untuk tidak disentuh, karena masyarakat percaya hutan ini adalah simbol kelestarian Tana Luwu, dan juga merupakan tempat pertama Batara Guru menginjakkan kaki di bumi, kami di Luwu dan Luwu Timur pada khususnya sangat menjaga tempat ini dan tidak terima jika benar ada areal hutan adat ini dirambah,” ujar Husler.
Terlepas dari hutan adat, kawasan hutan yang dirambah juga diketahui berstatus sebagai hutan lindung dan merupakan pelanggaran jika hutan itu dirambah.
Untuk diketahui, Masyarakat adat Cerekang protes atas ulah salah seorang pengusaha kayu yang melakukan perambahan hutan lindung, yang juga merupakan hutan adat Cerekang, di kawasan Bulu Ponsimaoni, Desa Manurung, Kecamatan Malili, beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, aktifitas perambahan hutan lindung ini diduga sudah beroperasi cukup lama. Warga sekitar awalnya curiga setelah kerap mendengar suara alat pemotong kayu yang berasal dari hutan itu. Karena curiga dengan seringnya ada aktifitas penebangan hutan, warga bersama dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Luwu Timur pada 7 Februari 2015.
Masyarakat juga sudah melaporkan hal itu ke Mapolsek Malili, dan kemudian ditindak lanjuti dengan menunjau ke lokasi kawasan hutan adat Cerekang, untuk kedua kalinya bersama dengan pihak kepolisian, Babinsa, Pemerintah desa, dan tokoh adat Cerekang, pada 12 Februari 2015.
Sayangnya usai peninjauan itu, masyarakat kecewa dengan sikap kepolisian karena tidak langsung menahan pelaku, akibatnya masyarakat berbondong-bondong mendatangi rumah pelaku yang belakangan diketahui bernama Arsyad, dan mendesak polisi melakukan penangkapan.
Dalam kejadian itu, sempat terjadi aksi kekerasan dimana warga melakukan pengrusakan rumah milik pelaku yang juga masih berada di Desa Manurung, dan merebut barang bukti berupa lima batang kayu yang diduga berasal dari hutan adat Cerekang untuk dikembalikan. Akhirnya, polisi mengamankan pelaku ke Mapolsek Malili untuk dimintai informasi dan menghindari amukan warga.
Kapolsek Malili, AKP Selfi L Kadir yang dikonfirmasi membenarkan jika kasus itu saat ini sudah ditangani oleh Polres Luwu Timur.
“Memang benar kami pernah menangani kasus itu, tetapi hanya sekedar mengamankan pelaku, dan kasusnya sudah diserahkan ke Polres Luwu Timur untuk ditindak lanjuti,” ujar Selfi.
Untuk diketahui, Bulu Ponsimaoni merupakan kawasan hutan adat Cerekang dengan luas sekitar 600 hektar yang disakralkan oleh masyarakat Luwu.
Masyarakat Luwu percaya, Ponsimaoni adalah hutan ‘keramat’ yang dipercaya sebagai tempat pertama Batara Guru (Tomanurung, manusia pertama yang turun dari langit mengisi dunia) menapakkan kaki di bumi. Hutan itu begitu terjaga, dan tidak boleh dimasuki untuk ditinggali, maupun diambil hasil hutannya.




