Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Legislator Hanura Ini Harap PT CLM Segera Tindak Lanjuti Surat Perintah Dari Kementrian ESDM
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Legislator Hanura Ini Harap PT CLM Segera Tindak Lanjuti Surat Perintah Dari Kementrian ESDM
DPRD Luwu Timur

Legislator Hanura Ini Harap PT CLM Segera Tindak Lanjuti Surat Perintah Dari Kementrian ESDM

Redaksi
Redaksi 10 April 2021
Share
SHARE

Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian Alwi Minta PT CLM Patuh dan segera menindak lanjuti terkait surat perintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM.

Legislator Partai Hanura ini mengatakan, dalam surat tersebut ada sejumlah temuan dari inspektur tambang pada tanggal 23-26 Februari 2021 pada aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Pihak CLM sebaiknya segera menindak lanjuti isi surat tersebut, dimana jelas tertera Perintah dari Kementerian ESDM terkait kelengkapan dokumen yang dimaksudkan harus diselesaikan paling lambat 30 April 2021” Kata Alpian, Sabtu 10/04/21.

Diketahui, surat perintah yang dikeluarkan Kementerian ESDM Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 14 Maret 2021 dengan nomor surat : B-813/MB.07/DBT/2021, memaparkan sejumlah temuan inspektur tambang terhadap aktivitas pertambangan PT CLM.

BACA JUGA:

Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

Adapun temuan tersebut berupa tempat pembuangan sampah (TPS) limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) telah ada di area workshop akan tetapi belum difungsikan dan terdapat oli bekas yang ditampung dalam drum pada kedua fasilitas bengkel yang dikelolah oleh PT CLM dan kontraktor PT Gunung Verbeck Karebbe.

Kementerian ESDM merekomendasikan kepada PT CLM perizinan pengelolaan limbah B3 untuk TPS limbah B3 dan memfungsikan fasilitas yang telah dibangun serta melakukan pendataan volume limbah B3 eksisting dan memastikan oli bekas dan filter oli bekas tidak keluar dari site hingga pengoperasian TPS limbah B3 dan limbah B3 tersebut diambil alih oleh rekanan pengelolah limbah B3 yang berizin.

Kemudian tangki timbun bahan bakar cair (BBC) belum memiliki persetujuan pembangunan fasilitas penimbunan bahan bakar cair belum pernah diajukan pada RKAB tahunan, bangunan dan kelengkapan tangki BBC belum memenuhi standar peraturan, tidak memiliki oli trap dan bisa menampung tumpahan oli tidak beratap dan berpagar mudah diakses, tidak tersedia system pemantauan keamanan di area tangki BBC, terdapat rembesan bahan hidrokarbon ke tanah pada proses pengisian tangki timbun BBC serta tidak terdapat penangkal petir di area BBC.

Rekomendasi agar diajukan persetujuan pembangunan fasilitas penimbunan BBC pada RKAB 2022, membuat SOP pengisian dan pengambilan BBC dari tangki timbun BBC dan memperbaiki dan melenkapi bangunan dan kelengkapan tangki BBC sesuai ketentuan.

Disimpulkan, bukan hanya pengelolaan limbah B3 yang disoal oleh Kementerian ESDM tetapi PT CLM juga belum memiliki persetujuan pembangunan fasilitas penimbunan atau penyimpanan Bahan Bakar Cair (BBC) dan bahkan bangunan dan kelengkapan tangki BBC belum memenuhi standar peraturan.

Dalam surat perintah yang dikeluarkan Kementetian ESDM, ada 14 poin penting yang harus ditindaklanjuti oleh pihak PT CLM yang harus diselesaikan paling lambat 30 April 2021.

Berikut beberapa poin penting yang harus dilengkapi oleh PT CLM yakni menyampaikan dokumen sebagai daftar dan SOP Operasional Penambangan, Kajian hidrologi terbaru, Kajian geoteknik, Laporan pemeliharaan dan perawatan tanda batas WIUP Laporan pengelolaan lingkungan triwulan I-IV tahun 2020 dan Triwulan I tahun 2021,

Data dan realisasi pembukaan lahan dan realisasi reklamasi sampai dengan triwulan I tahun 2021, Laporan Triwulan dan tahunan keselamatan pertambangan tahun 2020, Laporan pengelolaan lingkungan kerja dan kesehatan kerja pertambangan tahun 2020.

Daftar penggunaan standar (SNI, SN, SK), Daftar perusahaan jasa Inti (IUJP) dan Perusahaan Jasa Non Inti (Lampirkan izin dan Kontrak), Laporan pengelolaan usaha jasa triwulan I – IV tahun 2020, Daftar penanggung jawab operasional (PJO) – Lampirkan SK Pengesahan dari KTT, dan Izin pengelolaan dan izin pemanfaatan limbah B3 ;Ke Direktur Teknik dan Lingkungan mineral dan Batubara.
Paling lambat diselesaikan pada tanggal 30 April 2021.(rif)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Peringatan Hari Tani, DPRD Lutim Tekankan Pentingnya Kebijakan untuk Petani

IKD Permudah Layanan Publik, DPRD Lutim Pastikan Keamanan Data Warga

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Ini Hasil Temuan Inspektur Tambang yang Perlu Ditindaklanjuti PT CLM
Next Article Bupati Luwu Timur Terima Penghargaan PWI Award
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?