BerandaLuwu TimurTim Koordinasi Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan di Kec. Mangkutana

Tim Koordinasi Lakukan Pengawasan Obat dan Makanan di Kec. Mangkutana

LUTIM – Tim koordinasi pengawasan obat dan makanan daerah Kabupaten Luwu Timur mengawali kegiatan pengawasan di Kecamatan Mangkutana, Senin (26/04/2021).

Pengawasan dimulai di pasar Wonorejo dengan menyasar para pedagang barang campuran, toko, serta pedagang makanan olahan yang ada di pasar tersebut.

Tim koordinasi dibagi dalam dua kelompok masing-masing terdiri dari tim obat dan bahan berbahaya yang diketuai oleh Kabid Sumber daya kesehatan Lutim, Dinkes Lutim, Baso Simun dan tim yang mengawasi pangan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perindagkop, Andi Polejiwa.

Di Pasar Wonorejo, tim koordinasi mendapati pedagang yang menjual barang kosmetik kadaluarsa serta tidak dilengkapi izin edar dari BPOM. Hal yang sama juga didapatkan pada beberapa toko yang ada di pasar Wonorejo yang juga masih menjual bahan makanan dan minuman kadaluarsa.

Para pedagang kemudian diberikan arahan oleh tim koordinasi agar tidak menjual barang-barang yang  telah kadaluarsa dan segera memisahkan dari barang dagangan lainnya karena bisa membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.

Dari pasar Wonorejo, Tim koordinasi bergerak menyasar toko swalayan di Mangkutana seperti Indomaret dan Alfa Mart,namun tidak menemukan barang kadaluwarsa.

Selanjutnya, tim koordinasi bergerak menyasar beberapa toko yang menjual barang-barang campuran baik makan maupun minuman dalam jumlah besar, disini tim kembali menemukan barang baik makanan maupun minuman kadaluwarsa yang juga masih dijual. Meskipun ada beberapa jenis barang yang kemudian dipisahkan sendiri oleh pemiliknya untuk dikembalikan kepada distributor dan ditukar dengan barang baru.

Selain bahan makanan dan minuman berbahaya, tim koordinasi juga masih menemukan tempat usaha yang belum memiliki izin usaha, sehingga tim langsung melakukan pendataan dan memberikan formulir terkait pengurusan izin tempat usaha.

Selain itu, tim koordinasi juga menemukan toko yang menjual obat-obatan sebenarnya tidak boleh dijual kecuali oleh apotek dan toko obat. Tim kemudian memberikan penjelasan terkait hal tersebut dengan melakukan edukasi utamanya tanda khusus pada kemasan obat yang mana boleh dijual bebas tanpa resep dokter dan mana yang hanya boleh dijual di apotek dan toko obat.

Bukan hanya itu, pada beberapa toko tim koordinasi juga menemukan produk industri rumah tangga yg belum memiliki Nomor PIRT sehingga tim kemudian  melakukan inventarisasi dan menginfokan ke pemilik usaha untuk tidak menjual produk makanan yang belum memiliki izin edar yaitu No-PIRT dari Dinas Kesehatan dan No-MD dari BPOM.

Pada pengawasan ini, tim koordinasi mengedepankan prinsip pembinaan dan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual barang baik obat dan makanan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.

“Jadi dalam pengawasan hari ini, tim koordinasi tetap persuasif dengan mengedepankan edukasi kepada pedagang sehingga ada kesadaran yang muncul dari mereka sendiri untuk bisa melindungi konsumen dengan tidak lagi menjual barang kadaluwarsa dan bahan berbahaya,” terang Baso Simun, Kabid sumber daya kesehatan Dinkes Lutim. (ikp/kominfo)

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News