Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Komisioner KI Sulsel Ingatkan Pentingnya Buku Register Pemohon Informasi Publik
Luwu Timur

Komisioner KI Sulsel Ingatkan Pentingnya Buku Register Pemohon Informasi Publik

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 20 November 2021
Share
2 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Satu hal penting ditekankan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin saat melakukan visitasi Monev keterbukaan informasi badan publik di PPID Luwu Timur, Jumat (19/11/2021), kemarin adalah terkait ketersediaan dan pentingnya buku registrasi pemohon informasi publik di PPID Utama.

Penekanan ini disampaikan alumni Fakultas Hukum Unhas ini saat menyambangi meja layanan PPID utama Kabupaten Luwu Timur untuk memverifikasi dokumen DIP sekaligus melihat buku register pemohon informasi publik yang dicatat admin PPID Utama.

Menurut Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Sulsel ini, buku register selama ini dianggap hal sepele karena hanya tempat mencatat identitas pemohon informasi, tanggal permohonan, informasi yang dimohon, alamat, no hp dan nomor KTP.

Padahal, kata Fauzi Erwin, buku register ini merupakan buku keramat yang bisa menjadi alat bukti pendukung di persidangan jika terjadi sengketa informasi.

“Jika terjadi sengketa informasi maka saat di pengadilan bahkan sampai ke Mahkamah Agung buku register begitu dan akan dicari sebagai alat bukti otentik yang dapat menjadi pertimbangan terhadap putusan pengadilan terkait informasi yang disengketakan,” jelas Fauziah.

Oleh karena itu, Komisioner KI yang juga mantan wartawan ini mengingatkan agar seluruh PPID baik PPID Utama maupun PPID pelaksana menyimpan dengan rapih buku register pemohon informasi publik serta menambahkan kolom tindak lanjut, jangka waktu merespon permohonan informasi publik tersebut.

Pada visitasi PPID Luwu Timur, Komisioner KI Fauziah Erwin didampingi Rachmawati Halik, Kepala Urusan Sengketa / Panitera Pengganti dan Weni Sawitri Staf Sekretariat KI. (ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

56 Pejabat di Lutim Dimutasi

Kadis Transnakerin Buka 2 Pelatihan Yang Digelar Ponpes Barokatul Ikhlas NW

Hasil Kunker di Morowali, Alpian: Tidak Ada Alasan CLM Tidak Bangun Smelter

Kecamatan Kalaena Buka Posko Pengaduan Dan Pencegahan Covid19

Imbau Tertib Protokol Kesehatan, Pjs. Bupati Bagikan Masker Langsung ke Pengunjung Pasar

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Komisi informasi Provinsi Sulsel Kunjungi PPID Pelaksana Disdukcapil Lutim
Next Article Lagi, Tim Sedekah Jumat ASN Setda Sambangi Warga Desa Kawata

You Might Also Like

Pendidikan

DPRD Luwu Timur Bantu Pompa Air Asrama Putri Mahasiswa di Makassar

25 April 2025
Luwu Timur

Jelang Pro Porprov, Budiman Kukuhkan 10 Atlet Taekwondo Luwu Timur

27 Agustus 2021
Hukum

Bentrok Pecah Lagi di Mancani, Empat Warga Dilaporkan Terluka

19 Februari 2015
News

Hari Ini, Nur Husain – Esra Lamban Daftar Di KPU

28 Juli 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?