Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Uji Konsekuensi Tahap I Informasi Yang Dikecualikan, PPID Lutim Sudah Rampungkan 5 OPD
Luwu Timur

Uji Konsekuensi Tahap I Informasi Yang Dikecualikan, PPID Lutim Sudah Rampungkan 5 OPD

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 4 Desember 2021
Share
4 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama mulai melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan yang dimulai sejak 01 Desember 2021 lalu.

Hingga Jumat, 03 November 2021 kemarin, sebanyak 5 PPID pelaksana SKPD telah merampungkan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan pada masing-masing SKPD, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Transnakerin dan Dinas Kesehatan.

Dengan demikian, saat ini sudah 6 SKPD yang telah melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, setelah jauh sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga melakukan hal yang sama terhadap beberapa informasi yang dikecualikan.

Secara umum, pelaksanaan uji konsekuensi ini berjalan lancar meskipun ada sedikit kendala mengenai dasar hukum pengecualian dari informasi tersebut, termasuk konsekuensi pengecualian jika dibuka ataupun ditutup, namun bisa rampung dengan adanya masukan dari setiap pejabat yang menguasai informasi.

Pelaksanaan uji konsekuensi ini diikuti oleh PPID Utama, PPID pelaksana SKPD, kepala OPD dan pejabat struktural maupun staf setiap SKPD yang menguasai informasi di masing-masing badan Publik.

Sekretaris Daerah Kab. Luwu Timur, yang juga merupakan atasan ataupun pengarah PPID utama, H. Bahri Suli mengatakan, Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, Kapatutan, dan Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, pasal 17.

“Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi, dimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Bahri Suli.

Oleh karena itu, Bahri berharap agar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini berjalan lancar serta melibatkan seluruh pejabat yang menguasai informasi di setiap badan publik, agar dalam penetapannya nanti tidak ada kendala.

Senada dengan itu, PPID Utama Kabupaten Luwu Timur, yang juga Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Lutim, Yulius mengatakan bahwa, tujuan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan adalah untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana.

“Jika informasi yang diberikan memberikan dampak yang buruk bagi publik, maka informasi itu ditutup dan sebaliknya. Uji konsekuensi tersebut menghasilkan surat penetapan klasifikasi, dalam surat penetapan terdapat Item-item yang tercantum didalamnya seperti, jenis klasifikasi informasi, identitas pejabat, badan publik, jangka waktu penetapan serta alasan pengecualian,” terang Yulius.

Dari jadwal yang ada, pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini akan berlangsung hingga 10 Desember 2021 mendatang, dengan target 20 OPD, Setelah ini akan dilanjutkan konsekuensi tahap 2 dengan menyasar kecamatan dan kelurahan. (ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Lutim ikut Rakor FKUB Sekaligus Deklarasi Pemilu Damai 2024

Ketua Dekranasda Lutim Siap Kembangkan Produk Kreatif

Terkait Penyusunan Perda, DPRD Lutim Diminta Libatkan Kades

Bupati dan Sekda Luwu Timur Ikuti Peringatan Hakordia Tahun 2022 Secara Virtual

Forum Komunikasi Strategi Universal Coverage Luwu Utara 2025 Resmi Dibuka

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tertunda Karena Pandemi Covid-19, FASI ke VI Luwu Timur Tahun ini Akhirnya di Gelar
Next Article Warga Dusun Podomoro Kembali Terima Paket Sedekah Jumat ASN Setda

You Might Also Like

Luwu Timur

Ini Momen Saat Bupati Budiman Menyapa Paskibraka Kecamatan Burau Lalu Foto Bersama

10 Agustus 2023
Luwu Timur

Bupati Budiman Ajak Pejabat yang Baru Saja Dilantik Agar Bangun Citra Baik Pemerintah

19 September 2023
Luwu Timur

Pj. Gubernur Sulsel : Pemandangan dari Rujab Bupati ke Perkantoran Lutim Mirip Canberra

5 Januari 2024
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Serahkan Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

14 November 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?