BerandaDPRD Luwu TimurSekda Lutim Serahkan Satu Buah Ranperda Tahap I 2022

Sekda Lutim Serahkan Satu Buah Ranperda Tahap I 2022

- Advertisement -spot_img

LUWU TIMUR – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tahap III Propemperda Tahun 2021 dan Penyerahan 1 (satu) buah Ranperda Tahap I Tahun 2022, sekaligus dilakukan penetapan Pansus.

Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu Timur, Jumat (28/01/2022), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM, dan Wakil Ketua II DPRD Lutim, H. Usman Sadik. Turut dihadiri Perwira Penghubung, Martinus Pagasing, Anggota DPRD Lutim, Staf Ahli Bidang Pembangunan, AR. Salim, Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Masdin, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Rizki Alamsyah.

Dari semua pandangan Fraksi-Fraksi yang telah dibacakan oleh masing-masing juru bicaranya, Sekda Lutim, H. Bahri Suli mengatakan, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan. Juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2022,” ujar Bahri Suli.

Melalui kesempatan ini, Sekda Bahri Suli memberikan gambaran singkat kepada Dewan yang terhormat terkait Ranperda tentang Pendirian PT. Lutim Gemilang (Perseroda).

Dalam era otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kesempatan luas untuk berusaha memanfaatkan potensi dan peluang usaha secara optimal, dimana BUMD dibutuhkan untuk mengelola usaha yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan asli daerah guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

Lanjut Sekda, Pendirian PT. Lutim Gemilang (Perseroda) oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu cara untuk memenuhi pendapatan asli daerah, sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menambah sumber pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. “Dimana BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan,” tandas Sekda Bahri Suli. (rhj)

spot_img
REKOMENDASI
Related News