Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Di Pasar Solo dan Tampinna, Tim Temukan Kosmetik Tak Punya Izin Edar, Juga Mamin Kadaluarsa
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Hukum

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG

Pendidikan

Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi

Ekonomi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

21
Metro

Ratusan Lansia Tersenyum Saat Terima Bantuan Kartu Lutim Lansia dari Pemerintah

Politik

DPRD Apresiasi Program Kartu Lansia: Wujud Penghormatan Bagi Para Orang Tua di Lutim

Metro

Program Kartu Lutim Lansia, Bupati: Jangan Biarkan Orang Tua Kita Mengeluh

Metro

3.000 Lansia Lutim Terima Bantuan Tunai dari Pemkab Lutim

Politik

KPU Luwu Timur Bahas Program Pasca Pilkada Bersama Bupati

Beranda » Berita » Di Pasar Solo dan Tampinna, Tim Temukan Kosmetik Tak Punya Izin Edar, Juga Mamin Kadaluarsa
Luwu Timur

Di Pasar Solo dan Tampinna, Tim Temukan Kosmetik Tak Punya Izin Edar, Juga Mamin Kadaluarsa

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya 19 April 2022
Share
SHARE

LUWU TIMUR – Aktivitas Tim pengawasan obat dan makanan daerah Kabupaten Luwu Timur memasuki hari ketiga. Kali ini, lokus pengawasan berpusat di Kecamatan Angkona, yakni Pasar Rakyat Solo dan pasar Tampinna, Selasa (19/04/2022).

Seperti hari sebelumnya, dikedua pasar ini tim pengawas juga masih menemukan berbagai macam jenis obat, kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan juga makanan dan minuman (Mamin) yang sudah kadaluarsa.

Kepala Bidang SDK SJ, Masyhuri Rachim beserta Tim Obat dan bahan berbahaya menjelaskan, selain obat dan kosmetik expire, juga banyak ditemukan produk yang tidak memiliki izin edar, namun tetap diperjualbelikan oleh pedagang.

“Pedagang kami berikan arahan dan edukasi agar tidak menjual produk-produk yang mengandung bahan berbahaya, apalagi tidak memiliki izin edar, akan berakibat buruk pada kulitnya dikemudian hari,” jelasnya.

BACA JUGA:

Perkenalkan Logo City Branding “Lutim Juara”, Simbol Baru Identitas Luwu Timur

Tidak hanya itu, tim pengawas obat dan bahan berbahaya turut pula mendapati pedagang yang masih menjual barang-barang yang sudah dipisahkan sebelumnya pada saat sidak pasar di Tomoni.

“Kami sebelumnya sudah memberikan pemahaman, bahwa ibu tidak diperbolehkan lagi menjual produk-produk yang ditemukan sudah expire atau tidak memiliki izin edar. Jadi barang-barang tersebut tidak diambil oleh tim pengawas, namun hanya diberikan peringatan agar tidak dipajang lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdakop-UKM, Andi Polejiwami bersama tim pengawas makanan kembali menemukan pedagang yang masih menjual makanan dan minuman expire bahkan menemukan barang yang kemasan rusak atau tidak layak jual.

“Beberapa pedagang yang ditemukan masih saja memperjualbelikan dagangannya, untuk itu kiranya dapat diperhatikan sehingga tidak tercampur atau terkontaminasi dengan makanan yang masih layak dan alangkah baiknya untuk lebih teliti saat mengambil barang tersebut,” ungkap Andi Polejiwami.

Dirinya beserta tim juga menekankan kepada pedagang agar lebih memperhatikan barang dagangan yang dijualkan seperti barang makanan ataupun minuman kemasan. Sehingga pembeli dapat dengan jeli memilih barang yang dibutuhkan.

“Barang-barang seperti inilah yang tidak patut untuk dijual atau diedarkan di pasaran dikarenakan akan berdampak buruk bagi masyarakat terutama untuk makanan siap saji (kemasan) ataupun minuman yang sudah tidak layak dikonsumsi,” pungkasnya.

Temuan tersebut berupa bedak racikan yang tidak memiliki izin edar, lipstik, handbody, pewarna rambut, pewangi ketiak, pembersih wajah, pencuci wajah, masker wajah, pelembab rambut, bedak, sabun mandi bayi.

Sementara Tim Pengawas Makanan saat melakukan sidak di pasar Rakyat Solo dan juga dipasar tampinna terdiri dari mie instan, susu kemasan, roti, saus botol, makanan ringan, biskuit, minuman saset, dan sirup botol.

Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP serta perwakilan Kecamatan Angkona. (ikp/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG

Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

Tinjau Gudang Rumput Laut, DPRD Pastikan Siap Dikelola Perseroda

Bamus DPRD Luwu Timur Tetapkan Jadwal Penetapan APBD 2026

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Hadiri Rakor Bersama Bupati, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Lutim
Next Article Lewat Program Menyapa Desa, Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Angkona
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?