Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pengawasan di Pasar Malindungi Sorowako, Tim Temukan Obat, Kosmetik dan Makanan Expire
Luwu Timur

Pengawasan di Pasar Malindungi Sorowako, Tim Temukan Obat, Kosmetik dan Makanan Expire

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 19 April 2022
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Hari kedua melakukan pengawasan obat dan makanan, Tim koordinasi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar malindungi Soroako, Kecamatan Nuha, Senin (18/04/2022). Hasilnya, tim pengawas menemukan aneka obat, makanan dan minuman serta kosmetik yang sudah expired.

Tim Pengawas Obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur (Lutim) terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP.

Pengawasan yang setiap tahun rutin dilakukan tim pengawas obat dan makanan daerah ini bertujuan memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak memperjualbelikan obat, kosmetik maupun makanan yang tidak layak untuk di konsumsi masyarakat.

Sub koordinator Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar, Disdagkop UKM Kab. Luwu Timur, Dian Sipahu mengatakan bahwa, kedatangan tim pengawas Kabupaten Lutim guna memberikan edukasi ataupun arahan kepada para pedagang terkait bahan makanan yang tidak layak, kemasan rusak maupun tidak memiliki izin edar BPOM.

“Sebelum memperjualbelikan bahan makanan alangkah baiknya mengecek tanggal kadaluarsa, kemasan yang sudah rusak atau tidak layak dikonsumsi sehingga masyarakat dapat memilih kebutuhannya dengan nyaman,” kata Dian Sipahu.

Saat sidak, tim pengawas bahan pangan menemukan satu toko grosir yang sudah melakukan penyortiran terhadap barang jualan yang kadaluarsa maupun sudah tidak layak. Pemilik toko grosir tersebut telah menyimpan prokuk bahan makanan kadaluarsa disatu gudang khusus dengan menggunakan sistem penjualan fefo (Barang yang pertama kali keluar dari gudang adalah barang yang mendekati expire).

“Jika sistem penjualan yang dilakukan baik, akan berdampak positif bagi para pedagang, untuk itu, kedepan tidak ada lagi barang ataupun makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat setempat,” ungkap Dian Sipahu.

Sementara itu, di beberapa toko di Pasar Malindungi dan toko lainnya, Kepala Bidang SDK SJ, Mashuri Rachim serta Tim obat dan bahan berbahaya juga menemukan kosmestik yang sudah expire atau tidak layak untuk digunakan oleh masyarakat.

“Sebaiknya produk-produk yang dipajang agar rutin dilakukan pengecekan untuk memastikan apakah yang dipajang di etalase toko itu masih aman digunakan,” katanya.

Selain melakukan pengecekan kosmetik expire, Kepala Bidang SDK SJ, Mashuri Rachim bersama tim juga memberikan edukasi kepada pedagang untuk menjadi pedangan yang cerdas dalam berjualan.

“Misalnya, seperti ketika pembeli ingin membeli kosmetik yang tidak memiliki izin edar BPOM dan mengandung bahan berbahaya. Seharusnya, selaku pedagang harus turut memberikan edukasi bahwa produk yang diinginkan tersebut akan berdampak buruk di kemudian hari jika terus digunakan, apalagi pada kulit wajah,” jelasnya.

Dia merincikan, produk-produk expira dan tidak memiliki izin edar yang ditemukan berupa, anti septik, pewarna rambut, pembersih wajah, pensil alis, cream wajah, lipstik, minyak rambut, sabun cair, eyeshadow dan pelembab rambut.

Sementara bahan makanan kadaluarsa, kemasan rusak maupun tidak memiliki izin edar yang ditemukan dilapangan antara lain ; jamur kering, santan kemasan, bumbu instan, sirup, minuman kemasan, mie instan, roti, maupun bumbu dapur. (ikp/kominfo-sp)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Hadiri Ceramah Subuh Ustadz Das’ad Latief di Mangkutana

DWP Lutim Gelar Rapat Anggota Unit OPD Dirangkai Seminar Kesehatan

DPMD Luwu: Penggunaan Dana Desa Harus Transparan

291 PNS Luwu Timur Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya

FOTO | Umat Hindu Lutim Ikuti Upacara Melasti

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Malam 17 Ramadhan, Pemkab Lutim Peringati Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Malili
Next Article Bupati Luwu Timur Serahkan 482 SK PPPK dan Surat Persetujuan Pencantuman Gelar

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Lutim Pastikan Layanan Pasien Rujukan ke RS Unhas Bebas Biaya

11 Maret 2025
Hukum

Aborsi, Mahasiswi Tewas di Rumah Dukun Beranak

15 Maret 2015
DPRD Luwu Timur

Bahri : Penataan Reklame Harus Sesuai Aturan

19 Januari 2016
Luwu Timur

Lutim Ikut Lomba Inovasi Daerah Kemendagri Menuju Tatanan New Normal

17 Juni 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?