LUWU TIMUR – Tim PPID Utama Kabupaten Luwu Timur kembali melanjutkan Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus melakukan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan di tingkat kecamatan.
Kecamatan yang hari ini, Jumat (03/06/2022), mendapat jadwal ialah Kecamatan Burau yang merupakan tempat ketiga sejak dimulai sosialisasi tersebut di kecamatan kemarin, Kamis (02/06/2022).
Kedatangan Tim PPID Utama yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfo Lutim, Yulius bersama staf disambut oleh Sekcam Burau, Hamril didampingi Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Staf dan Upah Jasa, di Aula Kantor Camat Burau.
Sekcam Burau, Hamril berharap semua pegawai baik ASN maupun Upah Jasa lingkup Kantor Camat Burau dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, dan apa yang menjadi pemaparan narasumber bisa disimak dengan baik.
“Mudah-mudahan ilmu yang diberikan oleh pemateri kita hari ini dapat kita terapkan di kantor ini. Dan kami sangat berharap teman-teman dari Kominfo-SP dapat membantu memberikan pemahaman kepada kami, sehingga jika pejabat utamanya tidak ada, ada teman lain yang bisa membantu,” harap Hamril.
PPID Utama Kabupaten Luwu Timur, Yulius menjelaskan, sesuai yang tertera di spanduk ada tulisan Uji Konsekuensi, artinya uji resiko. “Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan hari ini bisa menambah pengetahuan kita dalam rangka memberikan pelayanan informasi kepada publik atau kepada siapa saja yang datang minta dokumen ke kantor kita, kita sudah tau informasi tersebut bisa diberikan atau tidak,” jelasnya.
Usai menyampaikan kata pengantarnya, PPID Utama Lutim, Yulius selanjutnya memaparkan materinya terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.




