LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sidang Paripurna dalam rangka mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Luwu Timur Terhadap 3 (Buah) Rancangan Peraturan Daerah Kab. Luwu Timur Tahap I dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022.
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lutim, H. Muhammad Siddiq BM. didampingi Ketua Fraksi PAN, Ir. Hj. Harisah Suharjo, yang dihadiri Sekda Lutim, H. Bahri Suli, Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lutim, para Asisten, para Staf Ahli, Pimpinan Unit Kerja, dan Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Lutim.
Masrul Suara sebagai juru bicara dari Fraksi PAN mengawali pemandangan umumnya. Ia menyampaikan bahwa, Penyelenggaran Retribusi PBG oleh pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pelayanan persetujuan bangunan gedung dan menunjang kemandirian daerah secara proporsional dan berkeadilan serta memberikan jaminan keamanan, di sisi lain, penyelenggaraan Retribusi PBG oleh pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan sumber pendapatan asii daerah.
“Pada prinsipnya kami Fraksi PAN sangat mendukung kemudahan dan percepatan pelayanan PBG jadi pengganti 1MB , hal ini telah kita sosialisasikan ke masyarakat bersama unsur OPD dan teiah mendapat respon positif oleh kalangan masyarakat,” ujar Masrul.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Najamuddin menyetujui Rancangan Perda Retribusl PBG untuk dibahas ketlngkat selanjutnya, mengingat esensi dari Perda ini cukup mempengaruhi keuangan daerah kedepannya. Meski demikian, ada beberapa saran atau catatan yang perlu disampaikan pada kesempatan ini.
“Pertama, Perda Retribusi PBG ini dibuat untuk mempermudah proses perizinan bangunan gedung, terutama untuk masyarakat yang menempuh perizinan gedung dengan tidak melalui IMB. Kedua, disarankan kepada pemerintah daerah dalam menentukan tarif retribusi PBG dan SLF harus ada klasifikasi atau Zona berdasarkan NJOP serta perlu mempertimbangkan kemampuan system jaringan dan SDM yang mengawal aplikasi SIMBG,” ungkap Naja.
Kemudian dari Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, I Wayan Suparta menyampaikan bahwa fraksi Gerindra mendukung ranperda tentang pencegahan pernikahan usia anak ini, karena kita ketahui bahwa salah satu target pemerintah Indonesia emas 2045.
Berikutnya pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Efraim mengungkapkan, terkait ranperda pencegahan pernikahan anak usia dini, Fraksi PDI-P mengusulkan, untuk upaya pencegahan pernikahan usia anak, agar dalam pasal-pasal selain mempunyai kepastian hukum HAM, pula memperhatikan unsur budaya, dan kearifan lokal sehingga Fraksi PDl-Perjuangan mendukung keberadaan ranperda ini menjadi perda pencegahan pernikahan usia anak.
Untuk ranperda penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis resiko. Fraksi PDI-P mengatakan, dalam mencapai terciptanyan kepastian jaminan pelayanan penyelenggaraan perizinan investasi yang profesional dan transparan, fraksi PDI-Perjuangan mendukung dan mengusulkan agar ranperda ini setelah menjadi perda Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dengan memberi kepastian dunia usaha yang kompetitif dan kecepatan beradaptasi dengan undang cipta kerja.
Sementara terhadap ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Efraim mengatakan, perubahan regulasi retribusi dari retribusi Izin Mendirikan Bangun (IMB) ke retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara prinsip dan semangat tidak berubah, tetapi tentu kita mengharap dengan diterimanya Ranperda Retribusi persetujuan bangunan Gedung menjadi Perda akan lebih menjamin kepastian hukum yang lebih kuat.
Kemudian, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, I Made Sariana berharap Ranperda pencegahan pernikahan anak usia dini nantinya kemudian tidak hanya menguatkan kepada sisi Penegakan Hukumnya tetapi kemudian melupakan sisi pentingnya melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait dampak dari Pernikahan Usia Dini.
“Pemerintah harus mulai menggalakkan sosialisasi di Media media sosial terkait Dampak-dampak Pernikahan Usia Dini dan tentunya juga mulai menggalang Kader-Kader yang akan mampu bicara ke masyarakat dan lembaga lambaga pendidikan terkait Pemikahan anak Usia Dini,” tambahnya.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Fraksi Nasdem mengusulkan untuk dilakukan analisis dan kajian ulang terhadap nomenklatur Ranperda dan merubahnya menjadi Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Kab. Luwu Timur agar cakupannya menjadi lebih luas daripada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
“Untuk Ranperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung, kami dari Fraksi Nasdem memberikan semangat serta dorongan kepada Pansus III untuk membahas dan menyusun Perda Retribusi Perizianan Bangunan Gedung secepatnya,” jelas I Made Sariana.
Terakhir, pandangan umum Fraksi Hanura yang dibacakan oleh Alpian Alwi mengungkapkan bahwa, ketiga Rancangan Peraturan Daerah Tahap I tahun 2022 dapat disetujui untuk dibahas lebih lanjut ditingkat Panitia Khusus (Pansus) bersama mitra Pansus.
“Khusus untuk Rancangan Peraturan Daerah
tentang Persetujuan Bangunan Gedung, kata Alpian, agar memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dimana amanah dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 94 berbunyi “Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pungutan pajak dan retribusi di daerah,” tukas Alpian.
Sebagai informasi, tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap I Tahun 2022 yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Lutim meliputi tentang; Ranperda pencegahan Pernikahan usia anak, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, serta Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (*)




