LUWU TIMUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur bekerjasama Bank Sulselbar Cabang Malili menggelar Sosialisasi Dan Edukasi Sistem Pembayaran Non Tunai Pajak Daerah Berbasis Kanal QRIS dalam Mendukung Program Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kab. Luwu Timur Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Kamis (01/09/2022) tersebut, dibuka oleh Asisten Asisten Administrasi Umum, Ir. Nursih Hariani, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muhammad Said, Kepala Bank Sulselbar Cabang Malili, Idam Halik.
Nursih mengatakan, Sistem ekonomi dan sistem pembayaran saat ini semakin pesat perkembangannya. Secara garis besar, sistem pembayaran dibagi menjadi 2 (dua) yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai.
Sistem pembayaran tunai, sambungnya, menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat pembayaran, sedangkan pada sistem pembayaran non tunai, instrumen yang digunakan berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, nota debit, nota kredit maupun uang elektornik.
Menurutnya, peran Elekronifikasi transaksi Pemerintah Daerah dalam menopang berbagai kegiatan perekonomian diperlukan, antara lain untuk pengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perbaikan tata kelola transaksi Pemerintah Daerah pada penyedia proses administrasi lebih sederhana, peningkatan akses keuangan yang lebih merata dengan beragamnya ketersediaan kanal dan instrumen pembayaran non tunai diseluruh wilayah serta penguatan kontrol keuangan secara sistematis tercatat dan terdokumentasi.
“Komponen penting dalam elektronifikasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah dibagi menjadi 2 kelompok yaitu pengguna sistem layanan elektronifikasi transaksi keuangan yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan masyarakat serta penyedia layanan transaksi keuangan yang terdiri dari Bank Pengelola RKUD, Mitra Bank, Agen Bank, Point Payment dan Fintech,” ungkap Nursih.
Terakhir, mantan Kepala Dinas Kelautan menuturkan, disadari dalam implementasi QRIS dilapangan tentunya akan menemui hambatan dan kendala dalam penerapannya baik dari pemerintah daerah, masyarakat, infrastruktur dan perbankan sehingga diperlukan komitmen semua pihak untuk melaksanakan QRIS tersebut.
“Oleh karena itu, diperlukan arah kebijakan penerapan ETPD dengan mengidentifikasi/mengenal masalah, meneliti masalah, mendefinisikan masalah dan menspesifikasikan masalah serta memecahkan masalah itu sendiri,” tutup Nursih.
Tampak hadir, Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir, Staf Ahli Pemerintahan, dr. H. April, Kepala OPD se-Kabupaten Lutim, Bendahara OPD, Bendahara Desa, Bendahara Puskesmas, dan Bendahara Dana Bos serta Koordinator Pengelola PBB-P2 Desa se-Kabupaten Lutim.




