LUWU TIMUR – Kepala Bidang Kebudayaan, Hj. Zulhidayah mengungkapkan bahwa, kebudayaan ada dua yakni tangible dan intangible. Tangible merupakan budaya benda, itulah yang termasuk dalam cagar budaya.
“Sedangkan intangible adalah takbenda seperti warisan budaya takbenda. Bisa berupa bahasa, tarian, dan karya-karya hasil seni,” kata Zulhidayah, di Aula Media Center Dinas Kominfo-SP, Kamis (01/09/2022).
Di kegiatan Bidang Kebudayaan, lanjutnya, ada namanya pemberian warisan budaya takbenda. “2022 ini kami usulkan bahasa Wotu, namun ditangguhkan karena semestinya diusulkan tahun 2021, tapi karena 2021 kemarin kebudayaan tidak mengusulkan apa-apa sehingga nanti bahasa Wotu ini diajukan kembali tahun 2023 untuk bisa mendapatkan pengakuan, semoga lolos,” harap Zul.
Lanjut Zulhidayah, di Luwu Timur banyak sekali cagar budaya, banyak sekali objek yang diduga cagar budaya karena untuk menjadi cagar budaya harus melalui pendaftaran dan penetapan.
“Di 2022 ini kami punya kegiatan penetapan, kami akan usulkan objek cagar budaya, dan nantinya akan direkomendasikan oleh tim ahli cagar budaya untuk ditetapkan oleh Bupati. Kami belum bisa sebutkan, karena nanti pelaksanaannya itu rencananya tanggal 12 September 2022 akan dilaksanakan kegiatan sidang oleh Tim Ahli Cagar Budaya di Luwu Timur,” bebernya.
Ia mengemukakan, sebenarnya di tahun 2017 ada tiga yang diajukan oleh Dinas Pariwisata, yakni Goa Andomo (Towuti), Kapal Selam Balantang (Malili) yang merupakan peninggalan Jepang, dan Benteng Wotu.
“Namun, ini harus ditetapkan kembali karena SK nya tidak sesuai dengan UU yang seharusnya. Karena rekomendasinya, tidak sesuai dengan tanggal ditandatangani oleh Bupati, dan nanti Insha Allah tanggal 12 September akan ditetapkan ulang,” jelas Kabid Kebudayaan.
Dirinya berharap ada cagar budaya kita yang sudah dikeluarkan rekomendasinya nanti tanggal 12 September 2022.
“Jadi untuk bendanya, kami katakan untuk saat ini belum ada. Jadi, cagar Budaya di Luwu Timur itu semuanya masih objek yang diduga cagar budaya,” tandasnya.




