Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemerintah Urungkan Libur Panjang Ramadan 2025, Tetapkan Jadwal Baru
Metro

Pemerintah Urungkan Libur Panjang Ramadan 2025, Tetapkan Jadwal Baru

Redaksi
Redaksi Published 22 Januari 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah resmi membatalkan rencana libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan 2025.

Keputusan ini mengoreksi usulan awal Menteri Agama yang sempat mengemuka dan menimbulkan perdebatan di masyarakat.

Melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri—Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri—pada Senin, 20 Januari 2025, jadwal libur sekolah akhirnya ditetapkan lebih singkat.

Baca Juga

Ribuan Keluarga Tersentuh Program Gizi PT Vale di Kolaka

Dalam kebijakan terbaru itu, siswa hanya akan mendapat libur awal Ramadan pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, serta libur menjelang dan selama Idul Fitri mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Selain itu, kegiatan belajar-mengajar pada 6-25 Maret akan tetap dilaksanakan seperti biasa di sekolah.

“Keputusan ini mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan ibadah siswa selama Ramadan dan keberlanjutan proses pembelajaran,” tulis Surat Edaran Bersama tersebut, yang juga menyebutkan mekanisme pembelajaran mandiri selama libur awal Ramadan.

Siswa diminta melaksanakan kegiatan edukatif di lingkungan kerja, tempat ibadah, atau masyarakat, sesuai dengan penugasan dari masing-masing sekolah atau madrasah. Pendekatan ini diharapkan tetap menjaga semangat belajar meski di luar ruang kelas.

Surat edaran itu telah didistribusikan kepada para kepala daerah, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia sebagai panduan resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus memfasilitasi siswa menjalankan ibadah Ramadan tanpa mengganggu keberlanjutan kegiatan akademik.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah dijadwalkan akan kembali normal mulai 9 April 2025, setelah masa libur Idul Fitri usai.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pj Sekda Palopo Ingatkan TPP ASN Bisa Terdampak Jika Target PAD tak Tercapai

Sekda Sebut Kondisi Fiskal Palopo Tidak Baik-Baik Saja

Pemkab Lutim Minta Dukungan PT Vale Sukseskan Peringatan HUT ke-23

HUT ke-23 Luwu Timur Bakal Meriah, Tabligh Akbar hingga Konser Artis Disiapkan

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Rapat Evaluasi Pemilu 2024: Wakil Bupati Lutim Apresiasi Kinerja Penyelenggara
Next Article RKPD 2026: Luwu Timur Rancang Transisi Pembangunan Berkelanjutan

Rekomendasi Berita lainnya

Sport

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

19 April 2026
Budaya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

19 April 2026
Ekonomi

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

19 April 2026
Wisata

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

19 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?