LUWU TIMUR – Efraem selaku Juru Bicara Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan apresiasi untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami.
Apresiasi tersebut disampaikan Efraem saat menyampaikan Pemandangan umumnya terhadap Ranperda Penambahan Penyertaan Modal daerah pada perusahaan daerah air minum Waemami, Senin (12/12/2022).
Namun, Partai PDI Perjuangan juga memberikan beberapa catatan penting terhadap Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Waemami sebagai berikut:
1. Berdasarkan regulasi Permendagri No. 21 Tahun 2020 Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016. Dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 dan 2 adalah pentingnya memahami apa yang dimaksud Full Cost Recovery (FCR). Full Cost Recovery adalah Pemulihan Biaya secara Penuh pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) dalam upaya peningkatan kinerja bagi BUMD Kabupaten / Kota.
2. Dalam penerapatan Full Cost Recovery (FCR) adalah salah satu bentuk meningkatkan penyehatan pada Cash Flow pada Unit Usaha BUMD dalam hal ini Perusda Waemami. Cash flow sehat adalah point penting dalam mewujudkan sustainable usaha atau upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asll Daerah (PAD).
3. Mendorong Pemerintah Daerah agar sistem pengelolaan keuangan Perusahaan Air Minum Daerah (Perusda) Waemami berbasis akuntabilitas. Upaya akuntabiiitas ini adalah upaya mewujudkan agar semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi aktif (partisipatif) dalam sistem pengelolaan air minum daerah, dimana yang dimaksud adalah pelanggan PDAM Waemami.
4. Alokasi anggaran daerah merupakan kekayaan yang dipisahkan dari pemerintah daerah melalui penyertaan modal yang dilakukan terhadap perusahaan umum daerah (Perusda) Waemami. sebaiknya akan ditindak lanjuti dengan hadirnya Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penyertaan Modal agar diatur lebih teknis dan menyusun standar – standar operasional prosedur lainnya yang tidak bertentangan terhadap undang-undang.
“Sebelum saya menutup pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan. Dengan ini saya menyampaikan bahwa pada umumnya kami dari Fraksi PDIP Perjuangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) agar menjadi produk hukum di Kabupaten Luwu Timur,” tandas Efraem. (*)





