LUWU TIMUR – Sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemerintah, di mana dalam Peraturan tersebut mengatur Penggunaan NIK sebagai NPWP terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022, maka KP2KP Malili menggelar sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP.
Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Selasa (17/01/2023) tersebut, dibuka oleh Bupati Luwu Timur yang diwakili Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, dan dihadiri para Asisten dan Staf Ahli Lutim, para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Lutim, para Camat, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili, Samuel Nugroho, dengan menghadirkan Narasumber dari Pelayanan Pajak Pratama Palopo, Yohanes Ressy.
Sekretaris Daerah Lutim, H. Bahri Suli mengungkapkan, sosialisasi pemutakhiran data wajib pajak ASN ini juga bertujuan untuk memperjelas kewajiban diri dalam pembayaran pajak.
“Terutama dalam upaya pembangkitan ekonomi pasca pandemi yang tengah kita upayakan, yang salah satunya diwujudkan melalui pembayaran pajak yang tertib dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Sekda.

Lanjutnya, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Selain itu, kata H. Bahri Suli, uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian, jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan,” imbuhnya.
Terakhir, sebelum menutup sambutannya, Ia menghimbau kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Luwu Timur, untuk segera memanfaatkan pelayanan pemutakhiran data wajib pajak.
“Mari kita tertib melaporkan dan membayar pajak sebagai kewajiban, yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur dan non infrastruktur,” tutup Sekda H. Bahri Suli. (*)




