LUWU TIMUR – Ketua Panlih Luwu Timur, Aripin kembali memberikan waktu 14 hari ke partai pengusung untuk mengusulkan dua nama Bakal Calon Wabup ke DPRD melalui Bupati untuk ditetapkan sebagai Calon Wabup lutim.
Pasalnya, dua nama tersebut hingga hari ini di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum menerima nama-nama yang diusulkan ke Bupati Luwu Timur, H. Budiman untuk ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Luwu Timur Priode 2021-2026.
“Jadi tahapannya ini adalah partai pengusung yang mengusulkan dua nama tersebut ke DPRD lalu ke Bupati, selanjutnya dari Bupati ke Ketua DPRD dan tahap selanjutnya akan dilakukan rapat pimpinan untuk menetapkan bakal calon wakil Bupati menjadi Calon Wakil Bupati,” tutur Aripin saat dikonfirmasi usai melakukan rapat Panlih, Selasa (24/01/2023).
Ia juga menjelaskan, kalau waktu perpanjangan penjaringan calon wakil Bupati Luwu Timur telah selesai hari ini, tanggal 24 Januari 2023, namun setelah dilakukan rapat lagi oleh Panlih, itu ada perpanjangan waktu selama 14 hari ke depan dan kita sambil menunggu persetujuan Bupati dari dua nama calon Wabup itu.
“Jadi saya sebagai Ketua DPRD sekaligus ketua Panlih Luwu Timur berharap semoga tahapan ini bisa berjalan baik dan lebih cepat sehingga kursi wakil Bupati Luwu Timur segera terisi namun kita akan tetap mengikuti mekanisme yang ada,” tandas Aripin. (*)




