LUWU TIMUR – Kepastian hukum akan kepemilikan tanah itu sangat penting, sebab kepemilikan sertifikat tanah tersebut, tidak sekedar terpenuhinya syarat administratif, maupun bukti formil saja. Namun lebih dari itu, sebagai jaminan kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Lutim, H. Bahri Suli saat meresmikan Pencanangan Gerakan Masyarakat Tanda Batas (GEMAPATAS) yang digelar secara serentak di 33 provinsi, 1 Juta Patok Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia, di Halaman Kantor Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Jumat (03/01/2023).
“Aksi GEMAPATAS ini juga dalam rangka mendukung upaya Kementerian ATR/BPN untuk meraih MURI,” tambahnya.
H. Bahri Suli berharap, dengan adanya pencanangan GEMAPATAS, para pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya, sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya.

“GEMAPATAS ini merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Aksi GEMAPATAS, berupa pemasangan patok tanda batas tanah itu, sejatinya merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas melakukan pengukuran batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat,” kata Sekda.
Disisi lain, lanjutnya, pemasangan patok batas tanah ini juga ditujukan untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah sehingga sengketa batas tanah yang selama ini terjadi bisa diatasi. Hal ini disebabkan pada saat pemasangan patok batas tanah, juga telah mendapatkan persetujuan dengan pemilik tanah yang berbatasan.
“Kepemilikan sertifikat juga berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki. Mudah-mudahan dengan adanya program GEMAPATAS ini yang dilanjutkan dengan pendaftaran bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah, maka kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat, seiring dengan dilakukannya pemanfaatan atas tanah yang dimiliki,” jelas Hm Bahri Suli.
Sekedar informasi, kegiatan Gemapatas bertujuan untuk mendorong semangat masyarakat agar memasang tanda batas di bidang tanahnya masing-masing, sehingga terhindar dari yang di namakan Pasang Patok, Anti Cekcok, dan Anti Caplok.
Turut hadir Kapolres Lutim, AKBP. Silvester MM. Simamora, Kepala Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Luwu Timur, H. Muhallis, Kadis Perhubungan, AR. Salim, Anggota DPRD, Heryanti Harun, Camat Burau, Akbar, perwakilan Dandim 1403 Sawerigading, dan masyarakat. (*)




