LUWU TIMUR – Soal Ranperda Bantuan Hukum, Fraksi Golkar menegaskan, Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Pelaku Pelecehan Seksual, Pelaku KDRT, begitupun dengan Pengedar dan Bandar Narkoba.
”Kami menyarankan jangan diberikan Bantuan Hukumnya untuk pelaku tiga kasus tersebut,” ujar Wahidin Wahid selaku Juru Bicara Fraksi Golkar di Paripurna DPRD, Senin (20/03/2023).
Lanjut dikatakanya, Ranperda ini merupakan satu keharusan agar warga kurang mampu di Luwu Timur bisa mendapat Bantuan Hukum dari pemerintah, karena ini bahagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) juga.
Bantuan Hukum ini, kata Wahidin, juga diberikan bukan didasarkan atas belas kasihan tetapi menindak lanjuti perintah konstitusi, yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah agar semua warga mendapat perlakuan yang adil dalam hukum.
“Dengan hadirnya Ranperda ini, masyarakat kurang mampu di Luwu Timur dipastikan dapat memperoleh bantuan hukum dari Pemerintah,” imbuhnya.
Sejatinya, Paripurna tersebut membahas Tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Desa.
Sebagai Penutup, Fraksi Golkar sepakat tiga buah Ranperda tersebut di bahas lebih lanjut untuk dijadikan Perda Kabupaten Luwu Timur.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi ketua I, HM. Siddiq BM., Wakil Ketua II, H. Usman Sadik, dan dihadiri Sekda Lutim, H. Bahri Suli mewakili Bupati Lutim, dan segenap Kepala OPD lingkup pemerintah Lutim. (*)




