LUWU TIMUR – Dalam rangka mengoptimalkan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menciptakan sebuah inovasi bernama “Helikopter”.
Helikopter merupakan singkatan dari Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah secara Elektronik, yang digagas oleh Kepala Bagian Hukum, Yerislin Wuala, S.H.
Inovasi ini telah resmi dilaunching oleh Sekretaris Daerah Lutim, H. Bahri Suli bersama dengan empat inovasi lainnya pada acara Implementasi Aksi Perubahan, Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan I tahun 2023, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, 10 Mei 2023 lalu.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Lutim, Yerisilin Wuala selaku penggagas inovasi ini saat dikonfirmasi Senin (15/05/2023) menjelaskan, aplikasi ini nantinya akan dimanfaatkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan rancangan produk hukum daerah.
“Karena selama ini prosesnya manual, sehingga biasa terjadi keterlambatan, dan staf perangkat daerah harus datang ke Bagian Hukum bolak balik. Nah, dengan aplikasi secara elektronik, dapat mempercepat proses fasilitasi sampai dapat ditetapkan,” tuturnya.
Dengan sistem ini juga, kata Kabag Hukum, dapat menghemat penggunaan kertas karena tidak perlu lagi diprint, semua secara digital.
“Saya berharap aplikasi ini dapat terintegrasi dengan sistem e-gov termasuk tandatangan elektronik,” jelas Yerisilin Wuala.
Sementara Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli saat mewakili Bupati Luwu Timur melaunching aplikasi tersebut mengungkapkan bahwa, pemerintah senantiasa berupaya bagaimana melaksanakan tugas kepada masyarakat benar-benar lebih efektif dan efisien dari segi pembiayaan.
“Ini semua adalah salah satu upaya yang harus senantiasa kita lakukan, maka saya menyampaikan terima kasih kepada teman-teman yang sementara mengikuti diklat PKA ini, mudah-mudahan inovasi yang dibuat ini betul-betul kita manfaatkan kedepan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” harap Sekda Lutim. (*)