LUWU TIMUR – Surat Pengunduran Diri Mahading sebagai Anggota DPRD Luwu Timur Fraksi Golkar dapat diproses dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Demikian Hasil Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur Senin (26/06/2023), terkait Usul Pemberhentian Mahading sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, sekaligus usul Pengangkatan Abdul Kanal sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Luwu Timur untuk sisa jabatan periode 2019-2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, didampingi Wakil Ketua I, Muh. Siddiq BM, Wakil Ketua II, H. Usman Sadik, Sekda Lutim, H. Bahri Suli, segenap Anggota DPRD Lutim, Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD.
Menurut Aripin, Paripurna ini digelar untuk menindak lanjuti
surat dari DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan, Perihal Persetujuan Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu Timur, serta merujuk pada Surat Pengunduran Diri Mahading.
Selanjutnya, kata Aripin, Berdasarkan Pasal 405 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kab/Kota Berhenti Antar Waktu karena Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan Diberhentikan.
“Merujuk pada semua aturan yang terkait dengan PAW tersebut, melalui forum Sidang Paripurna ini, maka Usul Peresmian Pemberhentian Saudara Mahading sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2019-2024, sekaligus usul Peresmian Pengangkatan Saudara Abdul Kanal sebagai calon PAW Anggota DPRD Lutim, dapat diperoses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
“Selanjutnya, usul tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel melalui Bupati Luwu Timur, sebagai persyaratan adminstrasi untuk mendapatkan keputusan peresmian pemberhentian maupun peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024,” terang Ketua DPRD Lutim.
Sekedar diketahui, Mahading mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Luwu Timur karena akan mendaftar sebagai Caleg PDIP pada Pemilu Legislatif Tahun 2024. (*)




