LUWU TIMUR – Wakil Ketua Pansus sekaligus Pelapor, Wahidin Wahid memberikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi usai membacakan Laporan Pansus DPRD Luwu Timur terhadap hasil pembahasan 1 buah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang desa.
Rekomendasi tersebut dibacakan pada Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Selasa (04/07/2023), dalam rangka mendengarkan Jawaban Bupati atas pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Bersama Sekaligus Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap hasil Pembahasan 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahap III Tahun 2022 Yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Desa.
Berikut isi kesimpulan dan rekomendasi tersebut :
1. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Nasdem, menerima dan menyetujui Ranperda dan menekankan kembali bahwa perubahan ranperda tentang Desa mendorong Desa untuk mandiri, mengedepankan kedaulatan desa, pemberdayaan masyarakat yang makslmal adalah beberapa fungsi penting dari terwujudnya regulasiregulasi tentang desa.
2. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi PAN, menyetujui ranperda dan mendukung upaya pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian atau perubahan materi muatan untuk mengoptimalkan implementasi dari perda desa nantinya dan berkesesuaian dengan kebutuhan perundang-undangan dan harapan masyarakat serta mampu mengakomodir kearlfan lokal demi kesejahteraan masyarakat.
3. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Gerindra, memberikan catatan yaitu Pemerlntah betui betui menjalankannya dan berjalan dengan baik, karena diketahui bersama bahwa Ranperda ini telah sesuai dengan kondisi umum dan potensl daerah serta kebijakan nasional.
4. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Golkar menerima untuk ditetapkan menjadi Perda dan diharapkan dapat diterapkan secara konsisten, demi tercipatnya pemberdayaan dari unit pemerintahan desa dalam menggerakkan roda pembangunan. Sehingga desa semakin berdaya, mandiri dan sejahtera.
5. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi PDIP menyetujul untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan masing-masing desa ditegrasikan dalam program Desa Sadar Hukum. Dimana dalam hal ini Kepala Desa sebagai fasilitator dan mediator serta melakukan pembinaan dalam permasalahkan hukum dan kewajlban mendamaikan permasalahan di level masyarakat desa.
6. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Hanura menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dengan catatan Ranperda ini nantinya menjadi pedoman Pemerintah Desa daiam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, begitu pula pelaksanaan kegiatan pembangunan ditingkat desa.
7. Sebagai kesimpuian akhir yang dapat kami sampaikan bahwa pansus merekomendasikan :
a. Kita tidak hanya kemudian menjadikan perubahan ranperda ini sebagai bentuk penyeiarasan terhadap regulasi yang iebih tinggi justru menjadi momentum perubahan ini untuk mendorong Desa bisa iebih maksimai dalam menggunakan perannya.
b. Ranperda Perubahan tentang Desa yang diantaranya memuat terkait kewenangan desa, penataan tentang desa, keuangan desa dan kawasan di desa agar segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Hal ini penting, karena melaiui Perbup iniiah nanti secara teknis diatur mengenal Pemerintah Desa.
“Demikianlah Laporan Pansus terhadap pembahasan 1 (Satu) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahap III Tahun 2022, dan laporan ini adaiah bahagian yang tidak terpisahkan dari hasil pembahasan pansus. Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur. Kami atas nama Pansus, apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dalam pembacaan Laporan Pansus ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tutup Wahidin Wahid. (*)




