LUWU TIMUR – DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Bupati atas pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2022 yang dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan.
Selain itu, Paripurna yang digelar Selasa (04/07/2023) ini, juga sekaligus digelar untuk mendengarkan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap hasil Pembahasan 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahap III Tahun 2022 Yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Desa.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, ini beberapa kesimpulan dan rekomendasi dari Ketua Pansus I, Abdul Munir Razak :
1. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Nasdem, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, maka Fraksi Nasdem mengapresiasi keinginan Pemerintah untuk menjamin Hak Asasi warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan, dan kami berharap agar Pemerintah benar-benar selektif dalam pelaksanaannya agar aspek keadilan bisa terwujud serta yang paling penting adalah bagaimana memberikan bantuan hukum bag! masyarakat miskin. Sebagai kesimpulan bahwa Fraksi Nasdem menerima Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
2. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Gerindra sangat mengapresiasi dan mendukung Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini terutama untuk masyarakat miskin, melindungi serta menjamin Hak Asasi Warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadiian (Acces to Justice) dan perlakuan yang sama oleh setiap orang didepan Hukum (Equality Before of Law). Sebagai kesimpulan bahwa Fraksi Gerindra menerima Ranoerda ini untuk ditetapkan meniadi Peraturan Daerah.
3. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi PAN, menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, dan mendukung agar Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah karena merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah dalam melindungi hak konstitusional masyarakat Kabupaten Luwu Timur dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang dihadapi.
4. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi PDl Perjuangan, menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar menjadi produk hukum di Kabupaten Luwu Timur. Hal ini sejalan dengan dengan Program Desa Sadar Hukum dimana Pemerintah Desa sebagai Fasilitator dan mediator serta melakukan pembinaan dalam permasalahan hukum dan kewajiban mendamalkan persoalan di level masyarakat Desa.
5. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Hanura, menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan menjadi Perda, karena dengan berlakunya Perda ini nantinya menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam pendampingan hukum bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur yang membutuhkan bantuan hukum.
6. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Golkar, menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, tujuan dari Ranperda ini adalah memberikan pendampingan hukum kepada warga yang tidak mampu untuk mendapatkan keadilan sesual Asas Hukum Equality before of law (persamaan hak di mata hukum).
“Demikianlah Laporan Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahap I Tahun 2023 tentang Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan laporan ini adalah bahagian yang tidak terpisahkan dari hasil pembahasan Pansus,” kunci Abd. Munir Razak. (*)




